Pontianak, Sonora.ID - Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Mereka bertugas mengawasi pelayanan publik dalam negara dan pemerintahan serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.
Dalam melaksanakan tugasnya, Ombudsman bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ombudsman di Indonesia sendiri baru lahir pada 10 Maret 2000 di bawah pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah dan jajaran Kepala Keasistenan yakni Penerimaan Verifikasi Laporan, Pemeriksaan Laporan, dan Pencegahan Maladministrasi, melakukan Sosialisasi bersama Insan Media dan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) dengan Tema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Pelayanan Publik”, bertempat di Ruang Rapat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Jum’at (06/01/23).
Baca Juga: Ombudsman Beberkan Daerah di Sumsel yang Memiliki Layanan Publik Baik
Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh Insan Media yakni Radio Sonora Pontianak, Suara Pemred, Tribun Pontianak, TVRI Kalimantan Barat, Kompas TV, serta OKP yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pontianak, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Kalimantan Barat, Pelajar Islam Indonesia (PII) Wilayah Kalimantan Barat, dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Provinsi Kalimantan Barat.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah. Dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Insan Media dan OKP yang telah menyempatkan untuk hadir dalam acara Sosialisasi tersebut.
Dalam Kesempatan Tersebut Tariyah menjelaskan, bahwa informasi dan pengetahuan masyarakat mengenai perannya dalam pelayanan publik sangat penting. Masyarakat harus mengetahui hak dan kewajibannya dalam pelayanan pubik.
Tari menyampaikan “Dalam kehidupan tentu saja kita semua adalah masyarakat. Kita memiliki hak dan kewajiban dalam pelayanan publik. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, masyarakat tidak hanya sebagai penerima layanan publik, melainkan juga sebagai pengawas eksternal.”