Sonora.ID - Cara tracking klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui ponsel dengan mudah.
Program JHT BPJS Ketenagakerjaan itu diberikan pada setiap masyarakat yang terdaftar menjadi peserta dengan kriteria sebagai Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah
Dengan adanya program tersebut, diharapkan peserta endapat perlindungan berupa pemberian manfaat atau menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Uang tersebut bersumber dari iuran per bulan yang biasanya dibayarkan lewat upah peserta.
Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta Penerima Upah adalah sebesar 5,7 persen dari upah (2 persen dari pekerja dan 3,7 persen dari pemberi kerja).
Baca Juga: Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, Catat untuk yang Sudah Resign!
Tracking BPJS Ketenagakerjaan secara online ini bisa dilakukan melalui tiga cara. Pertama, tracking klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi perusahaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kedua, pelacakan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui situs layanan tanpa kontak fisik alias Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Ketiga, melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Peserta BPJS Ketenagakerjaan tinggal memilih cara mana yang paling mudah dan nyaman untuk melacak proses klaim manfaat JHT. Berikut cara tracking pencairan BPJS Ketenagakerjaan online.
1. Tracking Pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui Situs Resmi