Pekanbaru, Sonora.ID – Pada Awal Tahun 2023, Bea Cukai Pekanbaru lakukan penindakan pertama dan berhasil mengamankan 400.000 batang rokok ilegal pada Rabu, 4 Januari 2023 di Rambah Kabupaten Rokan Hulu.
Rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai itu diamankan dan dibawa oleh petugas ke Kantor Bea Cukai untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai pasal 54 berbunyi “setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dana tau pidanan denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Tommy Hutomo menyampaikan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa pada Rabu, 4 Januari 2023 akan ada sarana pengangkut yang diduga membawa rokok yang tidak dilekati pita cukai dari Kampar menuju Rokan Hulu.
“Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru segera menyusun strategi dan menuju lokasi pencegatan. Pada pukul dua dini hari didapati mobil membawa 40 karton berisi 400.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai. Dalam penindakan ini Bea Cukai Pekanbaru telah mencegah kerugian negara senilai Rp331.138.000.”
Disamping itu, Selain tidak memenuhi kewajiban cukai, rokok yang tidak dilekati pita cukai tidak memiliki quality control atau pemastian kualitas produk sehingga dapat membahayakan masyarakat.
“Penindakan ini menjadi salah satu wujud komitmen Bea Cukai Pekanbaru dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector yaitu sebagai pelindung masyarakat dari barang ilegal,” tutup Tommy.