Belanja hibah
Belanja hibah adalah pengeluaran pemerintah dalam bentuk transfer uang atau barang kepada pemerintah negara lain, organisasi internasional, BUMN, BUMD, serta pemerintah daerah.
Belanja hibah bersifat sukarela, tidak wajib, tidak mengikat, tidak perlu dibayar kembali serta tidak terus menerus.
Belanja bantuan sosial
Dilansir dari laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan, belanja bantuan sosial adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
Belanja bantuan sosial digunakan untuk belanja rehabilitas sosial, belanja pemberdayaan sosial, belanja perlindungan sosial, belanja penanggulangan bencana, belanja jaminan sosial, dan belanja penanggulangan kemiskinan.
Baca Juga: Pengertian Warga Negara: Beserta Fungsi, Hak dan Kewajibannya
Belanja lain-lain
Belanja lain-lain digunakan untuk pembayaran atas kewajiban pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bunga utang, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
Belanja lain-lain bersifat mendesak dan tidak bisa diprediksi. Belanja lain-lain biasanya digunakan untuk belanja lain-lain dana cadangan dan risiko fiskal, belanja lain-lain lembaga non-kementerian, belanja lain-lain bendahara umum negara, dan belanja lain-lain tanggap darurat.
Transfer ke daerah Transfer ke daerah adalah semua pengeluaran anggaran yang dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Transfer ke daerah meliputi transfer dana bagi hasil, transfer dana alokasi khusus, transfer dana alokasi umum, transfer dana penyesuaian, dan transfer otonomi khusus.
Baca Juga: Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia Menurut UUD NRI 1945