Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang bagaimana cara mendaftarkan merek dagang beserta dengan syarat dan biayanya.
Mereka merupakan sebuah identitas usaha yang menjadi pembeda dari barang yang dibuat dan diperjual belikan oleh satu pihak dengan pihak lainnya.
Biasanya untuk bisa mendapatkan perlindungan hukum atas merek dagang tertentu, seseorang wajib terlebih dahulu mendaftarkan mereknya dalam sistem pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca Juga: Cara Daftar Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap Syaratnya
Pasalnya suatu merek yang telah terdaftar dalam sistem DJKI Kemenkumham menjadi alat bukti kepemilikan sah, sehingga pemiliknya dapat menggunakan merek dagang atau bisnisnya secara eksklusif.
Merek yang terdaftar memperoleh perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan.
Pengajuan permohonan pendaftaran merek dagang oleh pemilik usaha bisa dilakukan secara online, melalui laman dgip.go.id.
Lantas bagaimana cara mendaftarkan merek dagang beserta dengan syarat dan biayanya tersebut? Dilansir dari kompas.com, simak ulasannya berikut ini:
Baca Juga: Cara Daftar PCare BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Fitur-fiturnya
Syarat Mendaftarkan Merek Dagang