Denpasar, Sonora.ID - Pendapatan Pajak Parkir di Kota Denpasar melampaui target. Hal ini merupakan dampak dari melandainya kasus Covid-19 di Kota Denpasar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya saat dikonfirmasi Selasa, (10/1/2023) mengatakan pihaknya cukup berbangga pada tahun 2022 lalu. Karena capaian realisasi dari perolehan pajak mulai terlihat membaik.
Bahkan, dari semua pajak yang ada, hanya pajak penerangan jalan (PPJ) yang realisasinya masih dibawah target hingga akhir Desember 2022 lalu.
Lebih lanjut, Eddy Mulya mengungkapkan bahwa untuk pajak parkir mampu terealisasi 110,52 persen.
Tahun 2022, pajak parkir ditarget memperoleh sebesar Rp 6,2 miliar. Namun, dalam perjalananya pihak Perumda mampu meraih perolehan pajak parkir sebesar Rp 6,8 miliar lebih.
Baca Juga: Tunggakan Pajak Parkir DM Belum Kelar. Pemko Desak Segera Lunasi
Hal yang sama juga terjadi pada pajak-pajak lainnya, seperti pajak BBHTB, pajak hotel, restoran, hiburan, air tanah, serta reklame.
Secara lebih lengkap, ia juga merinci bahwa realisasi pajak yang berhasil diperoleh, yakni pajak hotel sebesar 161,36 persen, pajak restoran sebesar 149,12 persen, pajak hiburan sebesar 158,67 persen, dan pajak reklame 207,97 persen.
Kemudian, untuk pajak penerangan jalan sebesar 99,99 persen, pajak air tanah sebesar 126,84 persen, pajak BPHTB 115,25 persen, pajak PPB-P2 113,42 persen, dan pajak parkir 110,25 persen.
Sebelumnya, Ketua DPRD Denpasar yang juga Ketua Badan Anggaran, I Gusti Ngurah Gede mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar terus memaksimalkan perolehan pajak.
Bahkan, potensi-potensi baru, seperti start-up perlu digali potensi pajaknya.
Untuk itu, Ngurah Gede meminta Pemkot Denpasar melalui Bapenda untuk bisa memungut pajak dari penjualan online yang marak belakangan ini sebagai potensi pajak baru. Dengan demikian, perolehan PAD juga akan semakin meningkat.
Baca Juga: Target Pajak Parkir Meningkat, ini Kata Sekda Palembang