KPID Dorong Pemerintah Segara Tetapkan ASO, Jangan Ditunda lagi !

11 Januari 2023 11:05 WIB
asandri Agustiawan - Korbid kelembagaan Kpid Sumsel
asandri Agustiawan - Korbid kelembagaan Kpid Sumsel ( )

Palembang, Sonora.ID – Dalam acara Live Talkshow (10/01/2023) dengan tema Analog Switch Off Wilayah Palembang Ditunda, Hasandri Agustiawan - Korbid kelembagaan Kpid Sumsel mengatakan bahwa sebagian besar masyarakat resah karena belum ada kepastian migrasi dari siaran TV analog ke siaran TV digital.

“ Migrasi sudah dimulai satu tahun lalu untuk tahap pertama, namun sampai sekarang belum terselesaikan, bahwa janji pemerintah hari ini 10 Januari  pukul 24.00 akan dimatikan siaran analog, tapi perkembangan terakhir pemerintah pusat melakukan rapat dipimpin langsung oleh presiden  agar persoalan migrasi dari analog ke digital ditunda terlebih dahulu karena persoalan kepentingan masyarakat banyak karena pembagian STB yang dijanjikan pemerintah sampai saat ini belum clear. Ini yang jadi perhatian kita,” ujarnya.

Ia mengatakan migrasi dari siaran tv analog ke tv digital perlu dilakukan sebab negara kita ketinggalan dari negara lain.

Selain itu siaran tv digital memberikan yang terbaik untuk pemirsa tv dari segi kualitas siaran, gambar, suara dan sebagainya dinomorsatukan.

“ Suatu keharusan kita migrasi dari siaran tv analog ke siaran tv digital,” ujarnya.

Baca Juga: Siaran TV Analog di Makassar Dihentikan Besok, Begini Penjelasan Diskominfo

Ia menambahkan mekanisme migrasinya saat ini masih menjadi persoalan. Pemirsa diwajibkan memiliki STB yang menjadi pendukung migrasi ini.

Tanpa ada STB migrasi tidak akan pernah berhasil. Untuk memiliki STB perlu biaya, pemerintah merencanakan pembagian STB gratis.

Hingga saat ini untuk sumsel pembagian STB tahap 1 berjumlah 1,11 juta dibagikan, sekarang tahap 2 sudah 2, 2 juta keluarga yang mendapatkan STB. 

Semua masyarakat belum tercover mendapt STB ini. Bila tidak mau menunggu pembagian dari pemerintah masyarakat bisa membeli di toko-toko elektronik dengan harga dan tipe yang bervariasi.

Untuk TV tabung harus menggunakan STB, sementara TV baru sekarang, yang sudah smart TV bisa langsung menikmati siaran TV digital tanpa STB.

Ia mengatakan KPID sebagai lembaga negara yang independen, dibentuk berdasarkan undang-undang no 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Terkait migrasi ini KPID berperan dalam hal pengawasan dari sisi konten siaran. Sudah dipastikan dengan migrasi ini stasiun TV akan bertambah.

Saat ini terdapat 26 – 27 stasiun, ini harus disikapi oleh KPID.

“ Kita prihatin terhadap pembagian STB yang belum tuntas. Ada stasiun TV  yang sudah migrasi ke digital tapi karena masyarakat belum semua punya STB maka siaran mereka tidak bisa ditonton. Ini merupakan kerugian bagi stasiun TV tersebut. KPID punya peran agar pemerintah segera melakukan migrasi  siaran TV dan jangan ditunda-tunda. Masyarakat resah, mereka tidak bisa menonton karena belum punya STB,” ujarnya.

Baca Juga: Gelar Workshop, KPID Sumsel Targetkan Tata Kelola TV dan Radio Meningkat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm