EFIN adalah Electronic Filing Identification Number atau nomor identitas yang diterbitkan DJP untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan. Wajib pajak harus melakukan permohonan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Dalam pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk pegawai, dibagi dalam dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.
Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Untuk mulai melaporkan SPT Pajak tahunan, berikut caranya:
Kunjungi situs DJP Online di link berikut
Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA
Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”
Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721 - A2 yang diberikan oleh bendahara
Isi bagian B. Pajak Penghasilan. Misal: mendapatkan hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. Misal: harta yang dimiliki Motor Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000 dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000.
Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000
Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.
Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim
Kini, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda
Cara lapor SPT Tahunan online untuk WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun
Bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan formulir SPT 1770 S, yang diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Berikut cara lapor SPT Pajak Tahunan:
Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA
Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”
Pilih “Buat SPT” Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan
Jika sudah paham dalam mengisi formulir SPT 1770 S pilih form “Dengan Bentuk Formulir”
Bila ingin dipandu dan dipermudah bentuk pengisiannya, pilih “Dengan Panduan”
Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke - (jika mengajukan pembetulan SPT).
Bukti pemotongan pajak, Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik “Tambah+”
Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut
Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan,
Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak,
Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut, Bagi mereka yang merupakan ASN,
Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara tertuang dalam formulir 1721-A2. Setelah disimpan, akan tampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya
Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya (bila ada)
Masukkan penghasilan luar negeri (bila ada)
Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (bila ada). Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen ( Rp 5 juta)
Daftar Harta, Tambahkan harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”
Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Utang Pada SPT Tahun Lalu”
Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan tanggungan dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”
Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
Isi “Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri” yang sesuai, bila Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja. Pajak Penghasilan
Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada)
Selanjutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada)
Cek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)
Cek juga apakah ada status “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau “Nihil” Jika “Nihil” lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada), klik “Langkah Berikutnya” Lakukan konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree” pada kotak yang tersedia dan pilih “Langkah Berikutnya”.
Itulah cara lapor pajak secara online lewat e-Filing pada situs DJP Online. Sementara itu, agar bisa menikmati fitur e-Filing tersebut, WP wajib memiliki akun terlebih dahulu di DJP Online. Akun tersebut bisa dibuat dengan prasyarat WP harus mempunyai EFIN.