Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan ASN Harus Netral Meski Jadi Panitia Pemilu Di Daerah 3T

12 Januari 2023 20:40 WIB
Foto: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin usai Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional di Istana Wapres, Kamis (12/01/2023) Sumber: Lia Muspiroh
Foto: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin usai Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional di Istana Wapres, Kamis (12/01/2023) Sumber: Lia Muspiroh ( )

Sonora.ID - Wapres Ma'ruf Amin mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjadi panitia pemilu, khusus untuk daerah 3T, Tertinggal, Terluar, Terdepan.

Wapres menegaskan keterlibatan ASN jadi panitia harus tetap netral.

"Mengalami hal yang sulit, ketika itu maka ASN (jadi panitia pemilu), dengan tetap dia harus netral. Dan sebagai penyelenggara kan memang harus netral" ucap Wapres kepada wartawan, Kamis (12/01/2023)
 
Lebih lanjut Wapres menuturkan alasan mengapa ASN bisa jadi panitia pemilu.
 
Menurutnya hal itu terjadi bagi wilayah yang kesulitan merekrut masyarakat sipil untuk menjadi panitia pemilu, sehingga akan dilakukan oleh ASN untuk mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.
 
Baca Juga: Serentak, Polrestabes Medan Gelar Binrohtal Kepada Anggota Baragama Islam dan Kristen

"Keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil. Jadi ketika itu ada kesulitan maka ASN ini menjadi semacam petugas adhoc" papar Wapres

Nantinya ASN yang bertugas jadi panitia pemilu 2024 akan bertugas hingga penyelenggaraan pemilu selesai, setelah itu mereka kembali bertugas sebagai ASN pada umumnya.
 
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri meminta kepala daerah mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.
 
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang dukungan dan fasilitasi pemerintah daerah dalam tahapan penyelenggaraan pemilu 2024. 
 
Adapun salah satu poinnya adalah meminta kepala daerah mengizinkan ASN menjadi panitia penyelenggara pemilu.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm