Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang bagaimana cara registrasi kartu XL bagi pengguna baru dan lama via sms dan website.
Ada beberapa cara bagi para pengguna XL baik yang baru maupun lama untuk melakukan registrasu kartu XL.
Pasalnya menurut Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016, beserta perubahannya, setiap pengguna kartu provider prabayar wajib dilakukan dengan menyertakan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga).
Data tersebut bisa divalidasi saat telah dikirim oleh pelanggan. Untuk registrasi kartu XL sendiri, terdapat dua cara yang bisa dilakukan, yakni melalui SMS ke nomor “4444” (tanpa tanda kutip) dan via website “xlaxiata.co.id”.
Baca Juga: Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Lengkap dengan Persyaratannya
Lantas bagaimana cara registrasi kartu XL bagi pengguna baru dan lama via sms dan website tersebut? Dilansir dari kompas.com, simak ulasannya berikut ini:
Kewajiban registrasi kartu XL dengan menyertakan NIK dan nomor KK ini juga berlaku bagi pelanggan lama yang belum melakukannya. Begini penjelasan cara registrasi ulang kartu XL bagi pelanggan lama.
Baca Juga: 4 Cara Registrasi Kartu Indosat Ooredoo, untuk Pengguna Lama dan Baru, Lengkap!
Baca Juga: 4 Cara Registrasi Kartu Smartfren Paling Mudah dan Cepat!
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.