Medan, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan membuka peluang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif menjadi mengawasi tahapan Pemilu 2024 dengan menjadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Bawaslu Kota Medan mengumumkan akan membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di 151 kelurahan yang ada di Kota Medan. Pembentukan PKD tersebut nantinya dilakukan olen Panwaslu Kecamatan (Panwascam).
Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap mengatakan pembentukan PKD untuk Pemilu 2024 ini menindaklanjuti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Keputusan Bawaslu RI bernomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD pada Pemilu Serentak 2024.
Selain itu, menyusul terbitnya petunjuk teknis (Juknis) dari Bawaslu RI pada 9 Januari 2023. Sehingga perlu bagi Bawaslu Medan mengeluarkan instruksi pembentukan PKD kepada Panwascam di 21 kecamatan yang ada di Kota Medan.
Baca Juga: Bahas Pemilu 2024, Bawaslu Sumsel Beraudiensi dengan Kapolda Sumsel
“PKD ini dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan melalui Pokja (Kelompok Kerja) yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan diketuai oleh Ketua Panwaslu Kecamatan yang membidangi divisi SDM Organisasi Data dan Informasi (DATIN),” jelas Payung, seperti dikutip dari tribunnews, Kamis (12/1/2023).
Pembentukan PKD ini juga diumumkan melalui website dan media sosial resmi Bawaslu Kota Medan maupun oleh Panwaslu setiap kecamatan.
151 Kelurahan, 151 PKD
Anggota Bawaslu Medan, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat, M Taufiqurrohman menjelaskan, tahapan pembentukan PKD diawali proses penjaringan dan penyaringan secara terbuka dengan berpedoman pada prinsip-prinsip yang ditetapkan perundang-undangan.
“Sudah kita intruksikan kepada Panwaslu Kecamatan terkait rekrutmen PKD ini jadi Panwaslu Kecamatan sudah menyebarkan pengumumannya di tempat-tempat strategis seperti Kantor Lurah dan Kantor Camat agar diketahui masyarakat secara luas, dan juga sudah disebar juga di media sosial masing-masing Panwaslu Kecamatan," ucap Taufiq
Taufiq menyebutkan bahwa PKD ini bersifat adhoc atau sementara. Di masing-masing kelurahan/desa akan ditempatkan 1 orang PKD.
Kota Medan memiliki 151 kelurahan, maka nantinya bakal direkrut sebanyak 151 orang PKD melalui proses seleksi.
Terkait persyaratan, alamat kantor Panwaslu Kecamatan, serta formulir pendaftaran dapat dilihat dan didownload di website Bawaslu Kota Medan.
Taufiq pun mengungkapkan, jadwal dan tahapan pembentukan PKD sudah berjalan sejak pengumuman pada 9-13 Januari 2023.
Kemudian tahap penerimaan berkas pendaftaran akan dimulai pada 14-19 Januari 2023.
Menurut Taufiq, rekrutmen PKD menjadi kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif menjadi mengawasi tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Bawaslu Wonogiri Persilakan Warganya Melapor Jika Namanya Dicatut