Datangi MK, Tiga Kader Golkar Jadi Penggugat Intervensi Undang-undang Pemilu (
)
Sonora. ID - Sistem proporsional terbuka lebih demokratis karena rakyat memilih anggota legislatif secara langsung bukan partai politik (parpol) yang menentukan siapa yang duduk di kursi legislatif. Sistem proposional terbuka juga dinilai sama dengan ketika rakyat memilih bupati, gubernur, presiden-wakil presiden dan anggota DPD.
"Kalau dibedakan DPR yang duduk di kursi legislatif dipilih gambar partainya saja, sementara rakyat tidak tahu siapa yang akan dipilih partai itu ditentukan sebagai wakilnya, " ujar Heru Widodo saat mendampingi tiga kader Partai Golkar mendaftarkan diri menjadi pihak terkait atau penggugat intervensi dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (13/01/2023)
Kuasa Hukum Penggugat Heru Widodo mengatakan pihaknya menjadi kuasa hukum untuk tiga kader Golkar yang akan menjadi calon legislatif terkait pasal tentang sistem proporsional terbuka yang dimohonkan beberapa pihak untuk dikembalikan ke sistem proporsional tertutup.
Heru Widodo menyebutkan, para pemohon adalah Derek Loupatty, Achmad Taufan Soedirjo dan Marthinus Anthon Werimon.
Heru bilang, para pemohonnya memiliki kepentingan terhadap pasal-pasal yang dimohonkan.
"Pemohon merasa sistem proporsional terbuka yang selama ini berlaku dalam UU Pemilu itu sudah sangat tepat dan memberikan rasa keadilan," jelasnya
Menurut Heru, para pemohon menilai pemilihan legislatif seharusnya sama dipilih langsung oleh rakyat, seperti pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Kalau sistem proporsional tertutup, rakyat hanya memilih partai. Ketentuan siapa yang menjadi anggota legislatif ada pada partai politik," tegasnya.
Adapun ketiga pemohon atau penggugat intervensi uji materi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di MK adalah Derek Loupatty, kader Partai Golkar yang akan berkontestasi sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 di Dapil Maluku berdasarkan Surat Perintah No: Sprin-108/DPP/GOLKAR/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022.
Atas surat perintah yang sama, pemohon kedua Achmad Taufan Soedirjo adalah kader Partai Golkar yang akan berkontestasi di Dapil Jawa Barat IV, sedangkan Martinus Anthon Werimon berkontestasi di Dapil Papua.
Kemudian, dalam pengujian Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalnya adalah pasal 168 ayat (2), pasal 342 ayat (2), pasal 353 ayat (1) huruf b, pasal 386 ayat (2) huruf b, pasal 420 huruf c dan d, pasal 422, pasal 426 ayat (3) UU 7 Tahun 2017. Salah satu tujuannya adalah hendak meminta pembatalan pemberlakuan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.