Saat melakukan patroli, tim gabungan mendaati pelaku Lestari dan bayi perempuan yang baru berusia satu hari menginap di hotel tersebut.
Saat gabungan petugas melakukan pemeriksaan identitas, didapati identitas perempuan yang bersama bayi tersebut berbeda dengan nama ibu pada surat keterangan lahir milik bayi tersebut.
Kemudian petugas melakukan pengecekan pada HP milik Lestari dicek oleh petugas, petigas mendapati pesan tawar-menawar harga bayi perempuan.
Kini Lestari terancam pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Wakapolres Klaten menyampaikan pelaku atau Lestari terancam pidana kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Pelaku juga terkena denda paling sedikit 60 juta dan paling banyak 300 juta.
Ipda Febriyanti Mulyadi Kanit IV PPA Reskrim Polres Klaten menjelaskan modus awal pelaku akan mengadopsi bayi. Setelah ia mendapatkan bayi, kemudian pelaku mnejual ke orang lain untuk mendapatkan keuntungan.
Baca Juga: Setelah Temukan Sumur Tua, Warga Kropokan Klaten Temukan Benda Sejarah Lainnya
Pada bulan November 2022, pelaku mendapati postingan orang tua bayi di grup Facebook Peduli Jangan Buang Bayi. Awalnya orang tua (saksi) dari bayi membuat postingan mencari orang tua asuh yang mau merawat bayi yang saat itu masih di dalam kandungan.
Kemudian tersangka dengan saksi melakukan komunikasi melalui Whatsapp membahas bayi yang masih dalam kandungan saksi 2, lalu saksi ke 2 memberi tau akan mengabari pelaku jika sudah melakukan persalinan.
Kemudian, pelaku dikabari oleh saksi pada Senin (9/1/2023) bahwa bayi yang dikandung saksi 2 sudah lahir. Pada Selasa (10/1/2023) pelaku meminta foto bayi kepada saksi, kemudian dikirim lewat Whatsapp. Selanjutnya pelaku mengirim foto tersebut ke grup Whatsapp yang diberi nama “Ad0pt3r 4m4n4h”.
Dipesan tersebut pelaku menambahkan kalimat ‘butuh adopter sudah lahir jenis kelamin perempuan, lahir kemarin sore’. Pelaku juga meminta lokasi rumah sakit persalinan dari si bayi.
Pelaku memberi uang ke saksi sejumlah 5 juta rupiah, 2 juta rupiah untuk biaya pemulihan dan 3 juta rupiah untuk pengganti biaya persalinan.
Sebelumnya pelaku juga sudah pernah menjual seorang bayi di Demak dan mendapatkan keuntungan sebanyak 5 juta pada tahun 2022”.