Banjarmasin, Sonora.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin akhirnya angkat bicara, perihal proyek jembatan HKSN 01 atau Patih Masih yang masuk dalam penelisikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
"Kami sangat menghormati proses yang sudah dilakukan Kejati Kalsel," ucap Suri Sudarmadiyah, Kepala PUPR Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, Sabtu (14/1).
"Surat dari Kejati Kalsel untuk Klarifikasi kepada PPK tahun 2021 sudah kami terima," sambungnya lagi.
Suri menyebut, denda keterlambatan pelaksanaan pembangunan Jembatan Patih Masih dari PT. Haidasari Lestari telah disetorkan ke kas daerah pada tanggal 30 November 2022.
"Sesuai dengan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor: 002/STS-PB/LS/1.03.01/2022," ungkap Suri.
Baca Juga: Di Banjarmasin, Beri Uang Kepada Gepeng Dilarang? Cek Faktanya
Selain itu, Suri juga menyebut, jembatan yang menelan biaya Rp64 Miliar rupiah itu, telah dilakukan audit dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kota Banjarmasin Tahun 2021.
"Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2.B/LHP/XIX.BJM/05/2022, tanggal 12 Mei 2022 dan Penyedia telah menyetorkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan ke Kas Daerah," jelasnya.
Lebih jauh, Suri menyampaikan, bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI tersebut sudah disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kota Banjarmasin.
"Telah kita sampaikan dengan surat nomor 630/1686-BJJb/DPUPR pada tanggal 13 Desember 2022," tutupnya.