Sebelumnya diberitakan, Kejati Kalimantan Selatan menerima adanya laporan masyarakat, terkait dugaan kejanggalan-kejanggalan pada jembatan menghubungkan Kecamatan Banjarmasin Barat dengan Banjarmasin Utara itu.
Masyarakat menilai, bahwa pembangunan jembatan yang diresmikan pada April 2022 lalu itu, tidak sesuai dengan kontrak. Misalnya diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan hingga tidak dibayarkannya denda penalti akibat molornya penyelesaian jembatan.
"Memang ada laporan masuk. Laporan itu segera kami tindak lanjuti. Prosesnya masih pengumpulan data (puldata)," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono.
Dwianto mengatakan, pihak melakukan pendalaman tersebut, setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat.
Ditambahkannya bahwa selain pengumpulan data, pihaknya pun juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Beberapa orang sudah dimintai klarifikasi," tutupnya.