Sonora.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan saat Car Free Day (CFD) berlangsung di Jl. Sudirman-M.H. Thamrin, Minggu (15/01/2023)
Terdapat 6 pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan, diantaranya dikenakan denda dan sanksi sosial.
“Lima pelanggar yang dikenakan denda uang dengan total denda Rp 400.000 dan 1 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi" ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto
Menurutnya jumlah itu lebuh sedikit dari OTT CFD sebelumnya.
"Mudah-mudahan, ini menjadi bukti bahwa warga Jakarta sudah makin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” lanjutnya
Baca Juga: Komisi D DPRD DKI Jakarta Sarankan DLH Jakarta Lakukan Psikotes dalam Rekrutmen PJLP
Hal itu, kata Asep, juga untuk menjalankan perintah Penjabat Gubernur, Heru Budi Hartono, agar pengawasan dan penindakan pelanggar kebersihan tidak kendor dan konsisten dilakukan.
“Kami beserta jajaran menindaklanjuti pesan Pak Pj Gubernur dengan mengerahkan petugas lebih banyak dari pekan-pekan sebelumnya,” pungkasnya
Selain secara konvensional, OTT juga dilakukan menggunakan drone bersinergi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta. Petugas DLH DKI Jakarta berkeliling sepanjang ruas CFD mengimbau masyarakat tetap menjaga kebersihan.
Saat CFD, DLH DKI Jakarta menempatkan tujuh posko sepanjang Jl. Sudirman-M.H. Thamrin yang berlokasi di depan Hotel Indonesia Kempinski, Jl. Sumenep, depan Gedung Jaya, depan Gedung BNI 1946, depan Gedung Chase Plaza, depan Gedung Graha Niaga, dan depan Gedung FX Sudirman.
Baca Juga: Kadis LH DKI Jakarta Sebut Eco-enzyme Bisa Kurangi Sampah Bantar Gebang