Sonora.ID – Berikut ini gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan golongannya.
PPPK sendiri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selain PNS. PPPK merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan jabatan pemerintahan.
Gaji PPPK sendiri tergantung dari masing-masing golongan. Tak hanya itu, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang dibayar rutin setiap bulan bersama dengan pembayara gaji.
Dilansir dari kompas.com, berikut ini gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan golongan:
Gaji PPPK 2022
Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
-Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
-Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
-Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
-Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600