Sonora.ID - Mari simak ulasan lengkap tentang cara perpanjang STNK online yang praktis, sehingga Anda tidak perlu ke Samsat.
Kemajuan teknologi kini memang mempermudah kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari, salah satunya seperti memperpanjang STNK.
Biasanya, Anda harus mendatangi Samsat untuk melakukan perpajangan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan tersebut.
Kini, Anda bisa melakukan perpajangan STNK melalui cara yang lebih praktis, yaitu melalui online di aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini adalah ulasan lengkap terkait cara perpanjang STNK online yang praktis untuk Anda; tidak perlu ke Samsat.
Memperpanjang STNK online melalui SIGNAL
Baca Juga: Tak Perlu Panik, Ini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
Kini, Samsat menyediakan aplikasi yang bisa diakses oleh publik secara umum untuk memperpanjang STNK, yaitu Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Untuk bisa melakukan perpanjangan STNK secara online melalui SIGNAL, Anda harus memperhatikan beberapa langkah berikut ini, yakni:
Sebelum melakukan perpanjangan, Anda wajib mendaftarkan kendaraan terlebih dahulu pada aplikasi setelah bisa melakukan log in, yaitu dengan cara:
Baca Juga: TERBARU! Cara Urus STNK Hilang Beserta Biaya yang Harus Dikeluarkan
Jika sudah mendaftarkan kendaraan di SIGNAL, maka Anda bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan untuk memperpanjang STNK, yakni dengan cara:
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.