Enggak Perlu ke Samsat, Ini Cara Perpanjang STNK Online yang Praktis

16 Januari 2023 16:45 WIB
Ilustrasi cara perpanjang STNK online
Ilustrasi cara perpanjang STNK online ( kompas.com)

Sonora.ID - Mari simak ulasan lengkap tentang cara perpanjang STNK online yang praktis, sehingga Anda tidak perlu ke Samsat.

Kemajuan teknologi kini memang mempermudah kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari, salah satunya seperti memperpanjang STNK.

Biasanya, Anda harus mendatangi Samsat untuk melakukan perpajangan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan tersebut.

Kini, Anda bisa melakukan perpajangan STNK melalui cara yang lebih praktis, yaitu melalui online di aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini adalah ulasan lengkap terkait cara perpanjang STNK online yang praktis untuk Anda; tidak perlu ke Samsat.

Memperpanjang STNK online melalui SIGNAL

Baca Juga: Tak Perlu Panik, Ini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Kini, Samsat menyediakan aplikasi yang bisa diakses oleh publik secara umum untuk memperpanjang STNK, yaitu Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Untuk bisa melakukan perpanjangan STNK secara online melalui SIGNAL, Anda harus memperhatikan beberapa langkah berikut ini, yakni:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL pada ponsel Anda melalui Playstore atau Appstore
  2. Lalu, buka aplikasi dan lakukan registrasi awal terlebih dahulu
  3. Anda akan diminta untuk memasukkan NIK, nama lengkap, nomor HP, dan surel yang aktif sebagai data
  4. Lalu, lakukan verifikasi KTP dengan wajah. Pastikan cahaya cukup jelas untuk memudahkan proses verifikasi
  5. Kemudian, lakukan verifikasi surel melalui link yang dikirimkan kepada surel terdaftar saat melakukan registrasi awal
  6. Terakhir, Anda dapat log in dan menggunakan fitur yang ada di dalam aplikasi SIGNAL

Sebelum melakukan perpanjangan, Anda wajib mendaftarkan kendaraan terlebih dahulu pada aplikasi setelah bisa melakukan log in, yaitu dengan cara:

  1. Pilih menu tambah data kendaraan bermotor Anda
  2. Setelah itu, pilih opsi apakah kendaraan atas nama Anda sendiri atau orang lain yang ada di Kartu Keluarga sama
  3. Jika sudah, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  4. Terakhir, masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

Baca Juga: TERBARU! Cara Urus STNK Hilang Beserta Biaya yang Harus Dikeluarkan

Jika sudah mendaftarkan kendaraan di SIGNAL, maka Anda bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan untuk memperpanjang STNK, yakni dengan cara:

  1. Pilih nomor plat kendaraan yang ingin Anda lakukan pengesahan
  2. Jika sudah, akan muncul detail informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayarkan
  3. Anda dapat memilih untuk mengiri dokumen TBPKP ke alamat rumah Anda
  4. Pastikan alamat yang dimasukkan sudah benar dan sesuai
  5. Setelah itu, Anda dapat memilih cara untuk melakukan pembayaran sesuai dengan preferensi
  6. Lakukan pembayaran dan tunggu sampai proses selesai. Jika sudah, TBPKP akan dikirimkan ke rumah

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm