Sonora.ID - Ada berbagai jenis tanah yang tersebar di muka bumi ini. Berbagai jenis atau macam tanah tersebut pun memiliki karakternya masing-masing.
Misalnya, beberapa tanah ada yang berwarna hitam, gembur, dan sangat subur. Namun, di lain sisi ada pula tanah yang terdiri dari kerikil dan pasir yang terbentuk dari proses endaapan.
Berbagai jenis tanah dengan variasi sifat fisika-kimianya tersebut pun memiliki namanya masing-masing.
Dalam artikel ini kita pun akan membahas secara lebih dalam mengenai tanah aluvial lengkap dengan ciri-ciri serta pemanfaatannya.
Lantas apa sih yang dimaksud dengan tanah aluvial itu?
Baca Juga: Waspada! Sejumlah Wilayah Di Jakarta Berpotensi Mengalami Pergerakan Tanah Pada Januari 2023
Mengutip dari buku berjudul Geografi: Membuka Cakrawala Dunia untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, tanah aluvial merupakan salah satu jenis tanah yang terbentuk dari adanya proses sedimentasi baik di wilayah darat maupun di perairan dan kemudian mengalami proses pelapukan.
Tanah aluvial dapat diartikan sebagai tanah endapan terbentuk dari hasil erosi (lumpur dan pasir halus) di daerah-daerah dataran rendah.
Tanah aluvial ini memiliki ciri atau karakteristik di antaranya sebagai berikut, yang kami kutip dari berbagai sumber.
Tanah aluvial ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dalam hal pertanian atau persawahan; perkebunan; kelapa dan tanaman palawija, misalnya, jagung, kedelai, ketela pohon, umbi-umbian.
Sementara itu, persebaran tanah aluvial di Indonesia di antaranya ada di Sumatera, Jawa bagian utara, Halmahera, Kalimantan Barat dan Selatan, Sulawesi, dan Papua bagian selatan.
Baca Juga: Cara Menghitung Luas Tanah dengan Beberapa Metode
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.