Banjarmasin, Sonora.ID – Dua lagu ciptaan musisi asal Kalimantan Selatan, mendiang Anang Ardiansyah, yakni Paris Barantai dan Kambang Goyang, akhirnya resmi mengantongi hak cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada ahli waris mendiang Anang Ardiansyah yang juga putranya, Riswan Irfani, oleh tim legal dari Legalize.idn, belum lama ini di Banjarmasin.
Riswan mengungkapkan, hak cipta tersebut memberikan perlindungan hukum untuk dua lagu ciptaan mendiang ayahnya dalam jangka waktu 70 tahun ke depan.
“Harapan saya satu, agar pemerintah dapat turut mengayomi secara serius terkait dengan hak cipta seniman banua,” tuturnya.
Terkait karya mendiang ayahnya, Riswan mencatat ada sekitar 103 lagu berbahasa Banjar yang popularitasnya juga besar. Termasuk dua lagu yang sudah mengantongi hak cipta baru-baru ini.
“Kenapa Paris Barantai dan Kambang Goyang yang paling pertama diurus? Karena dua lagu itu yang banyak dipakai orang, salah satunya di Youtube,” jelasnya.
Dari hasil penelusurannya bersama tim, pihaknya menemukan sudah ada upaya klaim sepihak atas lagu Paris Barantai, yang diubah liriknya ke dalam bahasa daerah lain. Sehingga harus dilakukan klaim terlebih dahulu dari pihaknya sebelum muncul masalah di kemudian hari.
Sementara itu, Pimpinan Tim Legal dari Legalize.idn yang membantu pendampingan dan pengurusan dokumen hak cipta, Muhammad Azmi Syaifuddin, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada empat lagu lagi yang dalam proses pengurusan hak ciptanya.
“Ada lagu Kakamban Habang, Ading Bastasi, Pangeran Suriansyah dan Sanja Kuning yang sedang kita tunggu surat konfirmasi pencatatannya. Insya Allah antara bulan ini atau bulan depan sudah ada hasilnya,” tuturnya.