Bali, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 63 Tahun 2022 terkait Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram. Adapun inti dari isi Pergub tersebut yakni penyesuaian harga gas untuk tabung 3 kg.
Seorang ibu rumah tangga, Sri yang tinggal di Kota Denpasar mengeluhkan terkait kenaikan harga gas elpiji 3 kg yang kini rata-rata di pengecer mulai dijual dengan harga Rp 20.000 setelah harga di pangkalan naik menjadi Rp 18.000.
“Ya kalau dulu sebelum naik memang belinya harganya Rp 18.000. Sekarang naik Rp2 ribu. Yo wis lah (Ya sudahlah) nggak apa-apa. Saya juga beberapa kali pernah beli gas harganya Rp 20.000,” ucapnya
hal yang sama juga diungkapkan oleh Maria, seorang ibu rumah tangga yang juga memiliki usaha kuliner camilan yang tentunya membutuhkan gas untuk memasak, juga mengeluhkan hal yang sama. Ia mengungkapkan jika kenaikan ini terus terjadi maka juga akan mempengaruhi usaha kulinernya.
“Seminggu yang lalu itu beli gas 3 kilogram masih seharga Rp 18.000. Tadi beli sudah Rp 20.000. Kalau harga kebutuhan naik terus, ya kita yang jualan ini juga bingung mau gimana,” terang Maria.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan mengatakan bahwa dalam Pergub Bali sebelumnya pada 2014, HET gas elpiji 3 kg Rp 14.500. Kemudian dilakukan penyesuaian harga pada 2022.
“Kenapa begitu? Karena di harga pasar itu walaupun HET Rp 14.500 ternyata di harga pasar mulai dari Rp18.000 hingga Rp20,000." "Kondisi riilnya. Lalu Hiswana Migas bersurat ke Gubernur kemudian kita bahas bulan November tahun lalu untuk mengkaji atau me-review dengan kebutuhan atau kondisi saat ini tentang kenaikan harga BBM, dan sebagainya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Setiawan menyampaikan bahwa Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi) mengajukan untuk dilakukan penyesuaian harga pada tabung gas elpiji 3 kg.
Tentunya ada margin-margin yang meningkat di tingkat agen dan pangkalan. Dari sisi pemerintah mencoba mencari jalan tengah agar tidak memberatkan masyarakat atau konsumen.
Baca Juga: Resmi! PLN Batalkan Program Konversi Kompor Elpiji ke Kompor Listrik