Tersangka yang berinisial RI ditangkap di depan toko kelontong Bejen pada hari Selasa (10/1/2023). Sementara itu tersangka DY diamankan di indekosnya.
Pada saat itu tersangka RI sedang membawa senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi caliber 22 LR dan pisau. Sementara di kamar kosnya ditemukan barang lain seperti perhiasan emas, surat gadai perhiasan senilai Rp. 18 juta, sepeda motor dan peralatan rakit senjata api air soft gun.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, dua tersangka ternyata memalsukan identitasnya. Tersangka menyewa kamar keluarga di indekos korban dan mengaku sebagai suami istri asal luar jawa. Tersangka laki-laki mengaku bekerja di bengkel yang berada di daerah Palur.
Sebagian dari perhiasan milik korban sudah dijual dan digadaikan.
Dari pihak kepolisian tengah mengembangkan kasus ini, karena tersangka kedapatan memiliki senjata api. Kini dua pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan UU darurat RI no 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tersangka RI mengaku membeli senpi secara online dan merakitnya sendiri untuk melumpuhkan lawan jika mendapati korban saat beraksi kriminal.
Baca Juga: Apes Tenan! Ini Kisah Maling yang Tewas Akibat Jadi Tumbal Pesugihan Siluman Macan