Solo, Sonora.ID - Waspada dan hati-hati dengan modus pencurian yang dilakukan oleh pasangan RI (37) dan DY (37). Ternyata motif yang dilakukan oleh dua sejoli ini cukup aneh. Awalnya pasangan ini menyewa kos kemudian mengamati kawasan sekitar kos tersebut.
Apabila dirasa keadaan sudah aman, pasangan tersebut mulai beraksi untuk mencuri. Korban yang dicuri perhiasannya bertempat tinggal di daerah Bejen, Karanganyar.
Dilansir dari TribunSolo.com, Adjar Waskito Kompol Purbo selaku Wakapolres Karanganyar mengatakan apabila pasangan tersebut mencuri 16 buah perhiasan emas dan berlian milik guru yang bernama Uniek Martini.
Perhiasan yang dicuri oleh pelaku pencurian berupa cincin, kalung dan liontin. Saat Wakapolres Karanganyar rilis perkara di Mapolres pada hari Selasa, diduga perhiasan-perhiasan tersebut bernilai Rp 80 juta.
Ia juga mengatakan apabila selama indekos disana, kedua tersangka mengamati situasi. Pada saat itu situasi yang paling memungkinkan untuk mencuri menjarah pada harta benda milik korban.
Kedua pelaku mempunyai alat rakitan yang digunakan untuk mencuri. Pada awalnya tersangka membobol pintu kamar korban. Setelah berhasil, keduanya membobol gembok kotak perhiasan milik korban.
Ternyata sebelumnya mereka sudah mencuri pada tanggal 12 November 2022. Aksin pertama berhasil dilakukan, mereka mengulangi pencurian itu pada 27 Desember 2022.
Mereka melakukan aksinya saat korban sedang bepergian. Korban baru menyadari apabila perhiasannya hilang saat dia ingin pergi ke kondangan. Korban kaget melihat kotak perhiasan yang sudah kosong.
Setelah kasus ini dilaporkan ke polisi, tim resmob dan unit reskrim melakukan penyelidikan dan mengarah pada dua tersangka tersebut.
Baca Juga: 5 Arti Mimpi Maling Masuk Rumah yang Justru Jadi Isyarat Kesuksesan!
Tersangka yang berinisial RI ditangkap di depan toko kelontong Bejen pada hari Selasa (10/1/2023). Sementara itu tersangka DY diamankan di indekosnya.
Pada saat itu tersangka RI sedang membawa senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi caliber 22 LR dan pisau. Sementara di kamar kosnya ditemukan barang lain seperti perhiasan emas, surat gadai perhiasan senilai Rp. 18 juta, sepeda motor dan peralatan rakit senjata api air soft gun.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, dua tersangka ternyata memalsukan identitasnya. Tersangka menyewa kamar keluarga di indekos korban dan mengaku sebagai suami istri asal luar jawa. Tersangka laki-laki mengaku bekerja di bengkel yang berada di daerah Palur.
Sebagian dari perhiasan milik korban sudah dijual dan digadaikan.
Dari pihak kepolisian tengah mengembangkan kasus ini, karena tersangka kedapatan memiliki senjata api. Kini dua pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan UU darurat RI no 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tersangka RI mengaku membeli senpi secara online dan merakitnya sendiri untuk melumpuhkan lawan jika mendapati korban saat beraksi kriminal.
Baca Juga: Apes Tenan! Ini Kisah Maling yang Tewas Akibat Jadi Tumbal Pesugihan Siluman Macan