BPHN Siapkan Program Penerapan Desa Sadar Hukum Layak Investasi dan Pariwisata

18 Januari 2023 14:30 WIB
BPHN Siapkan Program Penerapan Desa Sadar Hukum Layak Investasi dan Pariwisata
BPHN Siapkan Program Penerapan Desa Sadar Hukum Layak Investasi dan Pariwisata ( Humas Badan Pembinaan Hukum Nasional)

Sonora.ID - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) saat ini tengah mempersiapkan agenda yang menjadi bagian dari sistem pembinaan hukum nasional. Salahsatunya adalah agenda untuk me-redesain kebijakan yang terkait dengan penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) di Daerah.

Agenda redesain kebijakan ini perlu sekali dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk memulihkan kondisi ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 dan mengantisipasi krisis global, situasi politik dan ekonomi dunia yang tidak pasti yang tengah dihadapi berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

Dalam arahan dan kebijakan besar menghadapi situasi politik dan ekonomi dunia, Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah fokus dan secara konsisten dan berkesinambungan terus menciptakan iklim dunia usaha/investasi Indonesia.

Salah satunya dengan regulasi-regulasi dan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang lebih ramah, sederhana, tidak overlapping atau saling mengunci, berkepastian hukum, yang memberikan kemudahan–kemudahan bagi dunia usaha dan investasi, pengembangan pariwisata serta perluasan penciptaan lapangan dan kesempatan kerja di daerah-daerah.

Merespon arahan Presiden Jokowi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan Kemenkumham harus merespon cepat arahan Presiden tersebut melalui instrumen- instrumen hukum dan kebijakan yang sejalan dengan tugas dan fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Dalam konteks ini, menurut Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, Pusat-Pusat di BPHN yang paling strategis melaksanakan hal tersebut adalah Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Pusluhbankum) dan Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional (Pusanev).

Kedua Pusat tersebut juga harus didukung oleh Humas BPHN yang responsif dan berkolaborasi dengan media massa guna memberikan informasi dan edukasi publik yang obyektif dan positif terkait program-program pembinaan hukum nasional kita.

“Kedua Pusat ini bertemu secara strategis pada Program Penetapan Status DKSH. Apa yang bisa dilakukan kedua Pusat di bawah BPHN itu? Pertama, Pusluhbankum dapat mempertajam parameter atau indikator dalam penetapan DKSH agar lebih spesifik dalam menilai/mengukur, apakah Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten/Kota itu sudah memenuhi kriteria sebagai Desa/Kelurahan yang layak atau belum layak menyandang status DKSH yang ramah dan layak untuk investasi, peningkatan pariwisata dan perluasan lapangan serta kesempatan kerja,” ungkap Widodo.

Kedua menurut Widodo, Pusanev dapat memberikan rekomendasi Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta kebijakan-kebijakan daerah lainnya.

Baca Juga: 4 Jenis Investasi Jangka Pendek yang Aman Tapi Tetap Menghasilkan Cuan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm