“Apakah produk hukum daerah itu semuanya rumit dan berbelit-belit atau menghambat investasi masuk ke daerah, atau justru sebaliknya memberikan berbagai kemudahan bagi investor untuk mengembangkan bisnis atau usahanya, meningkatkan sektor pariwisata dan memperluas lapangan kerja,” ungkap Widodo di Jakarta, Selasa (17/01/2023).
Indikator dan metode penilaian DKSH yang selama ini sudah diterapkan, harus didesain ulang agar sesuai dengan arahan dan kebijakan Presiden Joko Widodo.
Misalnya, apakah produk hukum dan kebijakan daerah yang dibuat sudah layak dan ramah kepada dunia usaha/investor, bagaimana angka kriminalitas di daerah tersebut, kebijakan UMR yang efektif dan melindungi hak-hak buruh, kebijakan daerah lainnya yang memberikan kemudahan, kepastian hukum, jaminan dan perlindungan hukum bagi dunia usaha/investor, serta kepentingan pembangunan ekonomi daerah.
Juga, apakah regulasi atau kebijakan yang dibuat Pemerintahan Daerah tersebut sudah ramah dan mendukung investasi pengembangan sektor pariwisata serta perluasan lapangan kerja, atau tidak dan sebagainya.
Saat ini, BPHN sedang menggodok redesain kebijakan penetapan DKSH ini, diantaranya melalui penajaman sistem penilaian/review, perumusan indikator dan metode penilaian/review terhadap DKSH tersebut, yang dirumuskan oleh tim penilai (reviewer) yang terdiri dari beberapa unsur, mulai dari Pejabat Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum Utama Kemenkumham, Guru Besar/Expert yang mewakili akademisi, perwakilan Kementerian Investasi, perwakilan Kementerian Pariwisata, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan dan K/L terkait lainnya, serta para pelaku bisnis, dan lain-lain.
“Kebijakan penetapan yang baru ini tidak menghapus penetapan DKSH sebelumnya. Desa/Kelurahan yang sudah ditetapkan dan telah memperoleh status sebagai DKSH sebelumnya tetap berlaku. Namun DKSH yang sudah ditetapkan oleh Menkumham itu juga harus di-upgrade/ditransformasi untuk mengarah pada DKSH yang ramah dan layak untuk investasi, meningkatkan pariwisata dan perluasan lapangan kerja. Untuk pertama kalinya BPHN akan segera mengundang usulan-usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang ingin memperoleh penetapan status Desa/Kelurahan sekaligus menjadi role model Desa/Kelurahan yang ramah dan layak untuk dunia usaha/investasi meningkatkan pariwisata serta penciptaan lapangan kerja atau kesempatan kerja,” tambah Widodo.
Sebagai informasi, program penetapan status DKSH adalah program pembinaan hukum nasional di bawah BPHN yang diarahkan agar terbentuk Desa/Kelurahan yang karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai DKSH yang ditetapkan oleh Menkumham.
Sejak tahun 1993 sampai dengan saat ini, berdasarkan hasil monev Pusluhbankum, terdapat 6.003 DKSH yang telah diresmikan oleh Menkumham.
Penetapan DKSH adalah salah satu upaya Pemerintah untuk memperkuat kehadiran negara sebagai negara hukum.
Baca Juga: Pemkab Wonogiri Rogoh Anggaran Miliaran untuk Motor Dinas Kades dan Lurah
Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan pembentukan hukum/kebijakan di pusat dan daerah yang sinkron, tidak overlapping dan memberikan kepastian dan keadilan hukum merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib dan damai.
Program ini kini diredesain lagi oleh BPHN agar lebih menjawab pertanyaan tentang kontribusi dan peran strategis pembangunan hukum nasional yang dilakukan oleh BPHN di sektor dunia usaha dan investasi, sektor pariwisata dan penciptaan/perluasan kesempatan dan lapangan kerja setelah meredanya pandemi covid-19 dan di tengah situasi ekonomi dan politik global yang tidak menentu.
“Kita akan terus perkuat sinergitas dan kerjasama antar sektor dan daerah, serta inovasiinovasi dan pembenahan regulasi dan kebijakan sektoral (K/L) dan daerah untuk mengembangkan iklim dunia usaha dan investasi yang kondusif, peningkatan pariwisata serta penciptaan dan perluasan kesempatan/lapangan kerja,” pungkas Widodo.