Ketentuan dari tugas PPS ini sudah ditulis di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Dalam PKPU, berikut ini adalah tugas PPS dalam pemilu, yaitu:
Mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS)
Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar
Pemilih sementara
Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK)
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya
Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara
Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.