KPPU Kembali Hadirkan Pemilik Toko Sebagai Saksi Terlapor Kasus Migor

18 Januari 2023 16:15 WIB
KPPU Kembali Hadirkan Pemilik Toko Sebagai Saksi Terlapor Kasus Migor
KPPU Kembali Hadirkan Pemilik Toko Sebagai Saksi Terlapor Kasus Migor ( KPPU Kanwil I)

Medan, Sonora.ID - Atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menghadirkan pemilik toko yang melakukan penjualan Minyak goreng (Migor) kemasan sebagai saksi dari pihak terlapor dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan, Selasa (17/01/2023) di Kantor Wilayah IV KPPU.

Dalam sidang kali ini, pemeriksaan dilakukan atas dua toko yang berlokasi di Madura, yakni Toko Nirwana dan Toko Kantini, guna mengetahui kondisi di masyarakat pada periode waktu perkara (Oktober 2021-Mei 2022).

Saksi pertama, pemilik Toko Nirwana di Pamekasan Madura, menjelaskan telah aktif sejak tahun 1998 menjual bahan pokok termasuk minyak goreng dengan toko seluas 400 m2 dan gudang 1.000 m2.

Diketahui Saksi menjual produk minyak goreng kemasan premium dengan urutan penjualan tertinggi Sabrina, Sovia dan Sunco.

Merk Bimoli paling sedikit diminati pembeli. Pada saat minyak goreng langka, saksi mendapatkan pasokan minyak goreng Sunco sebanyak 2 truk dengan kapasitas 615 kardus/truk dengan 12 liter/kardus.

Distributor pemasok toko Saksi tidak hanya menawarkan minyak goreng juga produk kopi, mentega, mie dan sabun. Saat pemerintah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter, saksi menjual minyak goreng sesuai dengan HET.

Ketika ketentuan tersebut dicabut, Saksi mengambil keuntungan Rp 3.000 -5.000/kardus untuk setiap merk minyak goreng.

Saksi berharap agar tidak terjadi lagi kekosongan stok migor sesuai keluhan pelanggannya. Saksi kedua, pemilik Toko Kartika di Sumenep Madura, menjelaskan bahwa tokonya berdiri sejak tahun November 2000 dengan luas toko dan gudang + 1.300 M2 dan hanya menjual migor premium merk Sabrina dan Sedaap. Selain minyak goreng, Saksi juga menjual mie, rokok, sabun, minyak goreng, sembako kecuali beras, tepung dan minyak goreng curah.

Baca Juga: Ini Pesan Kapolrestabes Medan yang Disampaikan Kasat Samapta kepada Anggota

Toko hanya melayani pembeli grosiran bukan eceran. Awalnya Saksi menjual minyak goreng merk Sedaap, kemudian merk Sabrina.

Dikarenakan penjualan merk Sabrina lebih tinggi, Saksi men-stok minyak goreng merk Sabrina lebih banyak. Sistem pengadaan barang di toko Saksi dilakukan dengan melakukan Pre-Order (PO) ketika barang habis.

Jadi toko tidak menstok barang di gudang. Jika barang tersedia di distributor, barang akan dikirimkan keesokan harinya sebanyak 200-500 kardus setiap PO. Saksi hanya menjual minyak goreng Sabrina, Sedaap dan produk Wings lainnya yang laku di pasaran.

Baca Juga: Inilah 4 Toko dan Kesaksiannya dalam Kasus Migor yang di Periksa KPPU

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm