Sonora.ID - Mudah dilakukan tanpa harus keluar dari rumah, berikut adalah paparan mengenai cara bayar PBB online.
Di tengah kemajuan teknologi seperti sekarang, masyarakat tengah mendapat kemudahan untuk mengurus pelbagai urusan kependudukan secara online.
Online yang dimaksud di sini ialah untuk mengurus sesuatu, masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor atau instansi pemerintah terkait, melainkan cukup melakukannya di rumah.
Biasanya, setiap instansi telah membangun sistem yang telah terintegrasi ke dalam sebuah platform atau aplikasi tertentu untuk setiap urusan kependudukan.
Adapun dalam artikel ini, Sonora hendak membahas cara membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) secara online.
Sebagai informasi, Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas kepemilikan tanah dan atau bangunan.
Tanah dan bangunan yang menjadi objek PBB ialah yang memberikan keuntungan ekonomi, manfaat, atau memiliki status ekonomi tertentu bagi wajib pajak.
Meski tergolong sebagai pajak pusat, realisasi pengelolaan dan penerimaan PBB akan diserahkan pada pemerintah daerah atau provinsi setempat.
Baca Juga: 2 Cara Cek Kuota IndiHome melalui Website dan Aplikasi MyIndihome
Hal-hal terkait PBB sendiri telah diatur dalam UU No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.