Sonora.ID - Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 telah secara resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.
Dengan terbitnya peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu, maka jelas sudah keputusan pemerintah tidak akan melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.
Pemilu 2024 dilaksanakan untuk memilih anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Presiden, dan Wakil Presiden.
Menurut KPU, Pemilu 2024 diawali dengan penyusunan peraturan KPU pada 14 Juni 2022 hingga 14 Desember 2023.
Tahapan pemilu 2024 bagi peserta pemilu dimulai dari pencalonan yang berakhir pada 25 November 2023.
Baca Juga: Dinilai Merugikan Kader, Ketua DPRD Kalsel Tolak Pileg Sistem Tertutup
Kemudian, pemungutan dan penghitungan suara pada 14-15 Februari 2024. Setelah masa tenang selama tiga hari, KPU akan menetapkan hasil Pemilu 2024.
Jadwal Pemilu 2024 bagi WNI Dalam Negeri
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU