Ilustrasi tugas dan wewenang KPK menurut UU No 30 Tahun 2002. (
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Sonora.ID - Tugas dan wewenang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum mengetahui apa saja yang dapat dilakukannya, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu KPK.
KPK adalah lembaga negara dengan kekuasaan eksekutif di mana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dipastikan bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Dengan adanya KPK, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang bersih dari kolusi, korupsi dan juga nepotisme.
Adapun tugas dan wewenang KPK menurut UU No 30 Tahun 2022 Bab II pasal 6 dan 7 yakni:
Tugas KPK (Pasal 6)
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Wewenang KPK (Pasal 7)
Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selain diberi tugas dan wewenang di atas, KPK juga memiliki sejumlah kewajiban karena lembaga satu ini diberi amanat untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan juga berkesinambungan.
Kewajiban Komisi Pemberantas Korupsi juga di atur dalam UU No. 30 Tahun 2022 Bab II dalam pasal 15.
Kewajiban KPK
Memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi;
Memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya;
Menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan;
Menegakkan sumpah jabatan; dan
Menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.