Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang bagaimana cara lapor SPT tahunan UMKM yang terbaru tahun 2023.
Perlu diketahui bahwa selain orang pribadi yang memiliki kewajiban sebagai wajib pajak.
Badan usaha juga memiliki kewajiban yang sama sebagai wajib pajak, seperti wajib pajak badan usaha dalam bentuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM.
Tidak kalah penting untuk diketahui juga, bahwa pelaporan pajak wajib pajak badan usaha seperti UMKM tersebut untuk tahun pajak 2022 memiliki batas waktu hingga 30 April 2023.
Sehingga jika kalian memiliki usaha yang masuk kategori UMKM maka kalian perlu mengetahui tentang cara lapor SPT tahunan UMKM tersebut.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Dilengkapi dengan Cara Buat E-FIN
Namun sebelum kalian melakukan lapor SPT tahunan UMKM, terlebih dahulu kalian harus tahu UMKM kalian itu masuk dalam kriteria UMKM wajib pajak yang seperti apa.
Contohnya jika usaha kalian memiliki karyawan kurang dari 5-19 orang dan memiliki aset antara Rp50 juta hingga Rp500 juta serta omzet tahunan di antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar. Maka usaha kalian tersebut masuk dalam kriteria UMKM Kecil.
Lalu jika jumlah karyawan yang kalian miliki berjumlah antara 20 hingga 99 orang dengan aset minimal Rp500 juta dan maksimal Rp10 miliar serta omzet tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar. Maka usaha kalian masuk dalam kriteria UMKM menengah.
Baca Juga: Mengenal PPS, Cara Lapor hingga Sanksi Bagi Pelanggar