Simak! Begini Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Terbaru Tahun 2023

19 Januari 2023 17:30 WIB
Simak! Begini Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Terbaru Tahun 2023
Simak! Begini Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Terbaru Tahun 2023 ( pixabay)

Sedangkan jika jumlah karyawan yang kalian memiliki karyawan lebih dari 100 orang dengan aset lebih dari Rp10 miliar serta omzet tahunan minimal Rp50 miliar. Maka usaha kalian masuk dalam kriteria UMKM Besar.

Lantas bagaimana cara lapor SPT tahunan UMKM yang terbaru tahun 2023 tersebut? Simak ulasannya berikut ini:

Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Terbaru Tahun 2023

Berikut cara lapor SPT Tahunan UMKM seperti dikutip dari klikpajak.id:

  • Buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan untuk login.
  • Klik “Buat SPT”. Pilih “Ya” untuk wajib pajak yang menjalankan usaha bebas.
  • Klik “e-Form SPT 1770”. Pilih tahun pajak kemudian klik “Kirim Permintaan." Setelah itu, dokumen e-form otomatis terunduh dan kode verifikasi akan dikirim ke e-mail kamu.
  • Klik “Download Viewer” pada halaman unduh formulir elektronik. Lalu klik “windows (24mb)”. Setelah proses unduh selesai, instal form viewer tersebut.
  • Siapkan dokumen e-form yang sudah diunduh dan daftar peredaran bruto selama satu tahun. Buka dokumen e-form melalui program Viewer lalu pilih “Pencatatan”.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Terakhir 31 Maret 2021

  • Isi jumlah harta yang dimiliki pada tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian A.
  • Isi jumlah utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian B.
  • Isi nama anggota keluarga di lampiran 1770-IV bagian C.
  • Isi PPh Final. Pada lampiran 1770-III, klik kolom PP 23. Klik box PP 23 yang muncul di atas. Kemudian isi peredaran atau penjualan bruto setiap bulan sesuai dengan dokumen yang ada Setelah selesai mengisi peredaran bruto, klik “Ya” kemudian klik halaman berikutnya.
  • Klik halaman berikutnya pada Lampiran II dan Lampiran I. Lalu akan masuk ke halaman induk 1770. Isi status kewajiban pajak sesuai kondisi.
  • Pada bagian B, pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi. Setelah itu isi kolom tanggal, lalu klik “submit”.

Baca Juga: Lupa EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya untuk Lapor SPT

  • Klik “unggah lampiran” pada halaman berikutnya. Pastikan ukuran berkas tidak lebih dari 40 MB dan berbentuk PDF. Buka surel dan salin kode verifikasi.
  • Kembali lagi ke form viewer. Kemudian tempel kode verifikasi, klik “submit”. Klik “Yes” pada kotak dialog yang muncul. Tunggu proses submit sampai selesai. Setelahnya akan ada pemberitahuan “submit SPT berhasil”.
  • Bukti penerimaan elektronik akan dikirim ke e-mail kamu.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm