Surabaya, Sonora.ID - Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Lilik Arijanto mengatakan bahwa pembebasan lahan milik pengembang untuk akses pembangunan Jalan Radial Road di kawasan Surabaya Barat bisa diperhitungkan sebagai penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) oleh pengembang kepada Pemkot Surabaya.
Hal itu karena sekitar 80 persen lahan yang akan digunakan untuk pembukaan akses Jalan Radial Road di kawasan Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, merupakan milik pengembang.
"Kebetulan pengembangan di sana yang memiliki lahan di kawasan Radial Road itu pengembang-pengembang besar, sehingga lokasinya juga banyak. Jadi dimungkinkan untuk menyerahkan sebagai PSU itu bisa," kata Lilik Arijanto, Minggu (15/01/2023).
Namun, Lilik menyebutkan jika detail rincian luasan lahan milik pengembang untuk akses pembangunan Jalan Radial Road tengah dihitung.
Akan tetapi, kata dia, yang pasti para pengembang menyambut baik rencana pembangunan akses jalan ini sebagai penghubung antara Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) dengan Jalan Lingkar Luar Dalam Barat (JLDB).
"Sementara ini yang kita informasikan ke pengembang, mereka fine (menyambut baik). Tapi seperti apa nanti, kena berapa hektar kebutuhan PSU masih belum. Satu sisi kita masih punya namanya CSR, hibah kepada pemkot juga bisa. Nanti perkembangannya lebih lanjut," sebutnya.
Ia mengungkapkan bahwa pembebasan lahan untuk akses pembangunan Jalan Radial Road dimulai di tahun 2023. Namun begitu, target penyelesaiannya juga tergantung reaksi dari para pemilik lahan yang ada di wilayah terdampak.
"Tahun 2023 kita mulai, selesainya terutama tergantung dengan bagaimana reaksi pemilik-pemilik lahan di sana. Bagaimana dia (pengembang) berkontribusi kepada Pemkot Surabaya," ujarnya.
Sebab, kata dia, apabila pembukaan akses Jalan Radial Road seluruhnya melalui skema pembebasan lahan, maka kebutuhan nominalnya cukup besar, mencapai sekitar Rp500 miliar. Oleh karenanya, pihaknya meminta ada partisipasi dari para pengembang yang ada di sana.
Baca Juga: Sinkronisasi Data Keluarga Miskin, Pemkot Surabaya Tetapkan 18.818 Jiwa Penerima Permakanan