Makassar, Sonora.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Seperti yang terlihat dalam sistem online Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Tertuang dalam putusan nomor 391/PDT/2022/PT.MKS tertanggal 16 januari 2023.
Kepala Bagian (Kabag) Legal PT Zarindah Perdana, Eky mengatakan pembatalan itu menjadi bukti bahwa pihaknya selama ini memang tidak pernah menerima aliran dana tersebut.
"Berarti tidak benar kami melakukan wanprestasi seperti yang dituduhkan PT Osos Al-Masarat Internasional Co) dengan gugatan Rp258 miliar," ujarnya saat ditemui, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga: Pengadilan Makassar Jatuhkan Vonis Denda 2 Pelaku Buang Sampah Sembarangan
Dia kemudian menjawab dan meluruskan informasi yang beredar. Pihaknya memastikan, tidak pernah menerima dana seperti yang dituduhkan. Seperti yang terlihat dalam riwayat rekening koran perusahaan.
"Bisa saja mereka menerima dana sebesar itu namun tidak disampaikan ke kami, dari riwayat rekening koran, bukti penerimaan dan lainnya. Jumlahnya tidak sebesar itu bahkan hingga 2019 dana mereka sudah dikembalikan," sambungnya.
Lebih lanjut, Eky menambahkan putusan itu membuat PT Zarindah Perdana akan fokus memproduksi rumah. Terutama, segmen subsidi yang banyak dibutuhkan masyarakat.
"Kita akan fokus bangun rumah subsidi yang banyak dibutuhkan, bahkan kami berencana terus berekspansi," paparnya.
Dia memberi sinyal akan melaporkan PT Osos Almasarat Internasional atas pidana pencemaran nama baik. Hal itu lantaran menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Siapkan Strategi, Diberi Arahan Jokowi Tangani Inflasi dan Stunting