PT Zarindah Fokus Bangun Rumah Subsidi Usai Putusan PN Makassar Dibatalkan

21 Januari 2023 14:20 WIB
Kepala Bagian (Kabag) Legal PT Zarindah Perdana, Eky
Kepala Bagian (Kabag) Legal PT Zarindah Perdana, Eky ( )

"Kami keberatan karena menyebarkan berita yang memojokkan dan memfitnah perusahaan kami entah apa tujuannya padahal tdk terbukti dan tidak berdasar fakta," jelasnya.

Eky juga memperlihatkan dokumen lembaga hukum yang pernah menolak gugatan serupa.
Diantaranya putusan pengadilan negeri Makassar dengan nomor surat 282/PDT/2020/PT MKS.

Kemudian dari mabes polri dalam surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan (SP3) nomor B231/III/2020/Dittipidum. Termasuk dari Polda Sulsel dalam surat tertanggal 2 Maret 2020.

"Selalu ditolak karena memang kami tak pernah menerima dana mereka jumlahnya bagai langit dan bumi dan hingga 2019telah dikembalikan, makanya selalu ditolak," tutupnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm