Perangkat Desa Tolak Masa Jabatan Kades 9 Tahun di Karanganyar

22 Januari 2023 09:30 WIB
ilustrasi, Perangkat Desa Tolak Masa Jabatan Kades 9 Tahun di Karanganyar
ilustrasi, Perangkat Desa Tolak Masa Jabatan Kades 9 Tahun di Karanganyar ( TribunJateng)

Karanganyar, Sonora.ID - Beberapa perangkat desa di Kabupaten Karanganyar telah menyuarakan aspirasinya mengenai masa jabatan untuk Kepala Desa (Kades) 9 tahun.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Karanganyar, Sugeng Wiyono memohon kepada pemerintah agar tetap konsisten melaksanakan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Apabila mengacu dan patuh demokrasi di Indonesia, masa jabatan politik 5 tahun dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) hanya sekitar 5 tahunan.

Ketua PDDI juga mengatakan kepada Tribunsolo jika masa jabatan Kepala Desa sampai 9 tahun lalu siapa yang nantinya akan bertanggung jawab.

Ketua Paguyuban Kepala Dusun se-Kecamatan Tasikmadu, Sriyanto menyampaikan bahwa masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang tertera pada UU No 6 Tahun 2014 tersebut dinilai sudah tepat.

Akan tetapi pada kenyataannya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 9 tahun tersebut menimbulkan pro dan kontra.

Baca Juga: Permudah Masyarakat, Disdukcapil Karanganyar Terbitkan KTP Digital

Belajar dari pengalaman, dulu pernah dilakukan pengujian materil jabatan Kepala Desa sampai 8 tahun, namun ketika peraturan tersebut diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hasilnya terlalu lama.

Setelah masa jabatan 8 tahun dirasa tidak efektif, akhirnya turun menjadi 5 tahun kemudian diubah kembali menjadi 6 tahun.

Dengan adanya perubahan yang pernah ada, pemerintah sudah mengkaji dan sudah ada dasar yang kaut sebatas mana jabatan Kepala Desa yang ideal.

Dalam rapat koordinasi, para perangkat secara tersirat mengungkapkan penolakan usulan 9 tahun masa jabatan, akan tetapi mereka juga meminta jabatan kepala desa dikembalikan ke peraturan awal yaitu UU No 6 tahun 2014.

Selain menerangkan tentang tugas pokok dan fungsi kepala desa, dalam peratuan UU No 6 tahun 2014 juga telah dijelaskan tentang masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal tiga periode.

Sriyanto mengungkapkan pendapatnya kembali jika pihaknya juga perangkat desa yang lain tidak khawatir terhadap masa jabatan kepala desa, tetapi dampak yang dirasakan pasti ada terutama perangkat desa dan masyarakat. Apabila keputusan 9 tahun sepakat dijalankan maka akan mengkerdilkan demokrasi, karena masyarakat ada yang ingin menjadi kepala desa.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm