Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apa yang maksud dengan Pledoi dalam hukum acara pidana.
Salah satu hal yang pasti ada dalam proses persidangan perkara pidana adalah Pledoi, tahapan pledoi ini dikenal dalam hukum acara pidana.
Biasanya pledoi akan dibacakan oleh terdakwa atau penasihat hukum setelah tututan pidana dibacakan oleh penuntut umum.
Lantas apa itu pledoi tersebut? Dilansir dari kompas.com, simak ulasannya berikut ini:
Baca Juga: Ini Perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower dalam Pengungkapan Kasus Hukum
Pengertian Pledoi dan Dasar Hukumnya
Pledoi merupakan salah satu kata yang berasal dari bahasa Belanda yang mempunyai arti yaitu pembelaan.
Menurut ahli hukum J.C.T Simorangkir, pledoi adalah pembelaan yang diucapkan terdakwa atau penasihat hukumnya yang berisi tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan penuntut umum serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya.
Dasar hukum Pledoi dapat ditemukan dalam Pasal 182 Ayat 1 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:
“Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.”