Vaksin Booster Kedua: Beginilah Aturan dan Syarat Terbarunya

23 Januari 2023 21:45 WIB
Ilustrasi vaksin booster
Ilustrasi vaksin booster ( kompas.com)

Sonora.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan kalau masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas sudah bisa melakukan vaksinasi booster kedua mulai besok, Selasa (24/1/2023).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Kelompok Masyarakat Umum yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

"Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas)," tulis salinan SE yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).

Keputusan tersebut sudah mempertimbangkan dari sisi perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Tak hanya itu, pemberian dosis kedua ini pun berdasarkan ekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang update Kajian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat.

Adapun vkasin yang digunakan untuk booster kedua ini adalah vaskin yang sudah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta memperhatikan stok vaksin yang ada.

Baca Juga: Pentingkah Lakukan Vaksin Booster Kedua? Dokter: Imunitas Combo!

Vaskinasi Covid-19 booster kedua akan diberikan jika individu sudah melakukan vaksinasi booster kesatu dengan jarak 6 bulan.

Masyarakat bisa melakukan vaksinasi dosis booster kedua di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Inilah regimen vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua untuk masyarakat umum termasuk SDM Kesehatan dan Lansia.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm