Banjarmasin, Sonora.ID - Angka pernikahan usia dini di kota Banjarmasin tampaknya masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
Berdasarkan pendataan keluarga 2021, jumlah wanita usia subur yang berstatus kawin dan pernah kawin mencapai 92 ribu lebih.
Namun, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBPM) Kota Banjarmasin, Helfiannor berdalih, bahwa jumlah sebenarnya tak 'semengerikan' itu.
"Pendataan itu dilakukan sebelum adanya peraturan pernikahan usia 20 tahun. Datanya digabung semua oleh para kader, dan tidak dipilah lagi oleh Pemerintah Pusat yang membagikan kuesioner," ucapnya, kepada Smart FM Banjarmasin, dalam press release, Selasa (24/1).
Ia menjelaskan, hal yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat terkait pengendalian pernikahan dibawah umur ini adalah dengan mengeluarkan aplikasi ELSIMIL.
"Setiap yang akan melakukan pernikahan, setelah mendapat izin dari kelurahan maka harus mengisi aplikasi tersebut," jelasnya.
Namun sayangnya menurut Helfi, Kader tidak sepenuh waktu bisa mendampingi calon pengantin. Sehingga tidak diketahui secara pasti, apakah calon pasangan bersangkutan mengisi aplikasi atau tidak.
"Kader juga banyak urusan, karena harus ke sasaran lain lagi. Sehingga tidak terpantau oleh kader. Nah, saat ditinggalkan itu kita tidak mengetahui apakah diisi atau tidak," ungkapnya.
"Kalau mereka mengisi akan langsung masuk ke data Pemerintah Pusat. Data itu yang menggambarkan angka pernikahan dini di Banjarmasin," sambungnya lagi.
Baca Juga: Lantik Pengurus Pusat KBB, Paman Birin Dorong Penguatan Silaturahmi Sesama Urang Banjar