Terpisah. Kabid Pengendalian Penduduk DPPKBPM Banjarmasin, Yanuardiansyah merincikan, dari total pendataan keluarga 2021, sebanyak 21 ribu lebih atau 31,55 persen diantaranya menikah dibawah usia 20 tahun, alias dibawah umur.
Namun sekali lagi, data tersebut tidak menggambarkan bahwa pada saat pendataan wanita bersangkutan baru menikah. Karena bisa saja sudah lama menikah sebelum adanya pendataan.
"Pendataan Keluarga ini dilakukan setiap lima tahun sekali. Updatenya memang setiap tahun. 2022 sudah kita lakukan, datanya masih diolah oleh BKKBN pusat. SKPD hanya mengkoordinasikan," pungkasnya.
Lantas, mengapa usia diatas 20 tahun baru dikatakan ideal untuk melakukan pernikahan?
Terkait hal itu, Ia menyatakan bahwa kondisi itu menyangkut dengan kesiapan pasangan bersangkutan. Baik itu dari kesehatan maupun pendidikan.
"Pasangan muda mau menikah syaratnya harus diatas 19 tahun. Karena akan berpengaruh dengan kesehatannya saat melahirkan. Ataupun pendidikan agar tamat sekolah," harapnya.
"Kami juga ada sekolah siaga kependudukan. Mensosialisasikan anak SMP dan SMA terkait pernikahan muda," tutupnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News