Dua E-Commerce jadi Saksi di Sidang KPPU pada Kasus Migor

25 Januari 2023 14:15 WIB
Dua E-Commerce jadi Saksi di Sidang KPPU pada Kasus Migor
Dua E-Commerce jadi Saksi di Sidang KPPU pada Kasus Migor ( KPPU Kanwil I)

Medan, Sonora.ID - Pada kasus penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa dua perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce) sebagai saksi.

Adapun dalam keterangan tertulis dari Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU diterima redaksi, Selasa (24/1/2023) menyebutkan, kedua e-commerce itu yakni Dagangan.com (PT Dagangan Karya Indonesia) dan Sayurbox (PT Kreasi Nostra Mandiri).

Namun, Keduanya diperiksa sebagai saksi dari pihak terlapor dalam sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang gugaan pelanggaran pasal 5 dan pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan minyak goreng kemasan yang digelar Sabtu (21/1/2023) di Kantor KPPU Jakarta.

Dalam pemeriksaan tersebut ditujukan mendengarkan keterangan saksi guna mengetahui kondisi distribusi dan penyaluran produk di masyarakat pada periode waktu perkara (Oktober 2021 – Mei 2022).

Baca Juga: KPPU Kanwil I Terima Surat Pengaduan dari Koperasi Perkebunan HSB di Kabupaten Madina

Saksi pertama, Merchandising Manager PT Dagangan Karya Indonesia, menjelaskan perusahaannya mendistribusikan bahan pokok ke pedagang kecil di area second cities dengan basis aplikasi bernama “Dagangan”.

Dagangan menjual minyak goreng dengan berbagai merek, yakni Sanco, Gurih, Tropical, Hemat, dan lainnya.

Saksi mulai bekerja sama secara langsung dengan PT Smart Tbk (salah satu terlapor), Tbk sejak November 2021.

Purchase Order (PO) dengan PT Smart Tbk dilakukan setiap minggu, di mana saksi melihat history penjualan produk untuk menentukan jumlah produk yang dilakukan pembeliannya.

Sementara itu, daftar harga disampaikan PT Smart Tbk setiap bulan atau ketika ada perubahan harga.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm