Pada periode Oktober–Desember 2021, saksi melihat adanya kenaikan harga minyak goreng diakibatkan kenaikan harga CPO secara global.
Sementara pada periode Maret–Mei 2022, saksi mengetahui kenaikan harga minyak goreng diakibatkan perang antara Rusia dengan Ukraina yang berimbas pada harga komoditi pangan dunia.
Saksi juga menjelaskan pada periode Februari–April 2022 terjadi keterlambatan pengiriman barang atas PO. Namun PT Smart Tbk selalu menyertai dengan penjelasan alasan keterlambatannya.
PT Smart Tbk pun tidak pernah menolak PO, hanya pemenuhan yang mundur dari waktu biasanya.
Saksi kedua, Senior Buyer dari PT Kreasi Nostra Mandiri dengan merk dagang Sayurbox.
Saksi menjelaskan Sayurbox berdiri sejak 2017 dengan aktivitas usaha penjualan sayur-mayur dan buah.
Sejak 2019 Sayurbox merambah ke produk protein (daging, ayam, dan ikan), dan mulai 2021 menjual berbagai kebutuhan rumah tangga.
Saksi yang melayani pembeli di area Jabodetabek ini menjual produk minyak goreng premium dengan berbagai merk seperti Filma, Kuncimas, Sania, Tropical, dan Sanco bekerja sama dengan PT Smart Tbk.
Proses PO di Sayurbox dilakukan setiap minggu. Di mana jumlah pemesanan barang yang dilakukan adalah kebutuhan barang untuk 1 minggu, ditambah stok sebanyak 1 minggu.
Sehingga PO dilakukan dengan jumlah produk yang dapat memenuhi kebutuhan penjualan selama 14 hari dengan sistem beli putus.
Sidang lanjutan atas perkara ini akan dilaksanakan pada 26 Januari 2023 di Kantor KPPU Jakarta.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News