Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024: Cek Jadwal dan Syaratnya

26 Januari 2023 14:25 WIB
Cara daftar pantarlih pemilu 2024.
Cara daftar pantarlih pemilu 2024. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pantarlih atau yang singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih adalah dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Dalam situs resmi KPU disebutkan pendaftaran menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan 28 Januari 2023.

Lalu bagaimana cara daftar Pantarlih Pemilu 2024?

Sebagai informasi, petugas ini nantinya akan melakukan pengecekan terhadap para pemilih dalam Pemilu 2024.

Masa kerja dari Pantarlih sendiri, yakni dimulai dari tanggal 6 Februari 2023 dan berakhir pada tanggal 15 Maret 2023.

Baca Juga: Pelantikan 459 Petugas PPS Pemilu 2024, Wali Kota Eri Ajak Warga Surabaya Gunakan Hak Pilihnya

Berikut cara daftar Pantarlih Pemmilu 2024:

- Datang ke kantor Kepala Desa atau Kelurahan di Kabupaten/Kota masing-masing

- Menyerahkan sejumlah dokumen yang tertera pada Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022

- Melengkapi surat pendaftaran

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm