LPS Sesuaikan TBP Guna Menjaga Momentum Pemulihan Ekonomi dan Perkuat Sinergi Antar Otoritas Keuangan

27 Januari 2023 15:04 WIB
Konperensi Pers Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 24 Januari  2023
Konperensi Pers Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 24 Januari 2023 ( Istimewa)

Jakarta, Sonora.Id - Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 24 Januari 2023, LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Januari 2023 bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.

LPS menetapkan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR naik masing-masing sebesar 25 bps yakni menjadi 4,00 % pada bank umum dan 6,50% pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Sedangkan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ditetapkan naik menjadi 2.00 %. Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal antara lain, Potensi kenaikan suku bunga perbankan domestik yang lebih tinggi dalam merespon kebijakan moneter bank sentral. Kemudian, juga untuk memberikan ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas di tengah masih relatif tingginya risiko volatilitas pasar keuangan dengan tetap suportif terhadap fungsi intermediasi perbankan sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi.

“Terutama untuk memperkuat sinergi dan arah kebijakan dengan otoritas di sektor keuangan domestik dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi,” ujarnya dalam Konferensi Pers penetapan TBP, Kamis (26/1/2023)

Ia juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini yaitu, fundamental kondisi perbankan yang relatif kuat, sebagaimana ditunjukkan dengan rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 25,43% pada periode Desember 2022, sementara itu likuiditas juga tetap ample dengan rasio AL/NCD berada di level 137,69% dan AL/DPK sebesar 31,20%. Kemudian, pemulihan kinerja intermediasi tersebut diikuti pula dengan terus membaiknya aspek pengelolaan kredit. Rasio Gross Non Performing Loan (NPL) pada periode Desember 2022 berada pada level yang terkendali sebesar 2,44%. Sementara rasio Loan at Risk perbankan terus menurun ke level 14,05%.

Baca Juga: Peranan LPS dan Industri Perbankan Menjaga Kepercayaan dan Perlindungan Nasabah di Era Digital

“Kinerja intermediasi keuangan juga terus membaik. Dimana pada Desember 2022, kredit perbankan tumbuh sebesar 11,35% secara yoy, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 9,01% secara yoy,” tambah Purbaya.

Lebih jauh Purbaya juga menekankan bahwasanya, LPS terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing. Berdasarkan data pergerakan suku bunga secara nasional, perkembangan Suku Bunga Pasar simpanan (SBP) untuk simpanan rupiah terpantau naik sebesar 11 bps menjadi 2,95% pada periode 20 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

“Hal ini menunjukkan bahwa perbankan secara bertahap merespon kenaikan suku bunga acuan bank sentral atau BI7DRR. Meskipun demikian, kondisi likuiditas yang masih relatif longgar potensial mempengaruhi kecepatan bank dalam merespon kenaikan BI7DRR,” jelasnya.

Selanjutnya, SBP simpanan valas di periode observasi yang sama terpantau naik sebesar 11 bps menjadi sebesar 1,48% jika dibandingkan periode penetapan sewaktu-waktu Desember 2022.

“Kenaikan SBP valas ini berlanjut sejalan dengan tren kebijakan suku bunga The Fed yang masih meningkat untuk mengatasi gejolak inflasi global, khususnya di negara-negara maju,” tambahnya.

Dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.

“Dan dalam menjalankan operasional, bank juga diharapkan tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” tutup Purbaya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm