Pontianak, Sonora.ID - Fenomena pengemis yang memanfaatkan anak-anak dalam melancarkan aksi meminta-minta masih menjadi permasalahan sampai saat ini.
Larangan menggelandang dan mengemis, di mana hal itu diatur dalam Pasal 504 dan 505 dalam KUHP, serta sanksi denda bagi pemberi pengemis yang diatur perda, tak serta merta menghapus perilaku mengemis di jalanan.
Apalagi mereka yang memperalat anak-anak semakin menjamur.
Aksi anak-anak yang meminta-minta di jalanan khsususnya di persimpangan lampu merah yang ada di Kota Pontianak semakin hari semakin memprihatinkan.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin angkat bicara terkait aksi tersebut dan meminta dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggungjawab untuk tegas melakukan penindakan.
Baca Juga: Marak Pengemis Musiman di Banjarmasin, Mampukah Pemko Mengantisipasi?
Sebetulnya menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Pontianak Timur ini, yang diinginkan bukan aksi penindakan melainkan pencegahan.
Dalam beberapa waktu terakhir, ia menilai ada kelalaian atau kendornya penegakkan peraturan daerah (Perda) di Kota Pontianak.
Padahal sudah jelas Pemkot Pontianak mempunyai Perda terkait Ketertiban Umum (Tibum).
"Tolong bagi dinas terkait tertibkan anak-anak yang meminta-minta itu, karena sekarang sudah mulai marak di Pontianak khususnya di persimpangan lampu merah," Ungkap Satarudin, Senin (30/01/ 2023).
Ada kecurigaan bahwa anak-anak yang meminta-minta di persimpangan lampu merah ada yang mengkoordinir.