Wonogiri, Sonora.ID Terdapat lima lingkungan yang berada di Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri yang telah diusulkan untuk pemekaran wilayah agar menjadi desa.
Pemekaran wilayah merupakan suatu langkah strategis yang ditempuh oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan baik dalam rangka pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan menuju terwujudnya suatu tatanan kehidupan masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera, adil dan makmur.
Camat Wonogiri Kota, Fredy Sasono menjelaskan usulan pemekaran wilayah menjadi desa tersebut terpikirkan saat musyawarah perencanaan pembangunan (Musbanreng) desa di Kelurahan Giriwono.
Pemekaran wilayah tersebut diusulkan untuk sisi utara Alas Kethu untuk menjadi desa.
Fredy mengatakan jika sudah ada warga yang bertanya terkait syarat yang dibutuhkan.
Baca Juga: Bus AKAP Terbakar setelah Turunkan Penumpang di Wonogiri
Diketahui usulan pemekaran wilayah menjadi desa tersebut telah menampung lima lingkungan yaitu Seneng, Gunung Kukusan, Pucangwolu, Sendangsari dan Bendokerep yang mencakup lima RW dan 17 RT. Camat Wonogiri Kota bersama lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) juga sejumlah perwakilan mengikuti sarasehan pada hari Kamis (26/1/2023).
Dalam forum tersebut, diadakan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Ketua RT dan RW juga telah mensosialisasikan aturan tersebut termasuk juga menjelaskan perbedaan kelurahan dan desa.
Sujimin yang merupakan salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Giriwono berpendapat bahwa usulan tersebut bukan usulan baru karena usulan tersebut telah muncul sejak kepemimpinan Bupati Oemarsono pada periode 1985-1995.
Usulan pemekaran wilayah tersebut didasari dengan kondisi geografis lima lingkungan itu yang terpisah antara Alas Kethu dengan Kelurahan Wonogiri sehingga wilayahnya tidak bersatu.
Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa telah diatur untuk pembentukan desa di wilayah Jawa minimal didiami 6 ribu jiwa atau 1.200 KK.
Dalam sosialisasi tersebut ada pihak yang pro dan kontra terkait aturan Permendagri tersebut.
Alasan lain pengusulan pemekaran wilayah menjadi desa untuk lima lingkungan itu didasari pada pemerataan pembangunan di wilayah.
Kesejahteraan masyarakat dinilai bisa cepat naik apabila mengelola anggaran sendiri.
Sujimin pun mengatakan bahwa pihak yang kontra atau menolak usulan pemekaran wilayah tersebut karena adanya perasaan khawatir dengan masalah administratif, sebagai contoh terkait sertifikat tanah yang dimiliki jika wilayah itu berubah menjadi desa.
Baca Juga: Kepala Disdikbud Sragen Anggarkan Dana Miliaran untuk Rehabilitasi Sekolah