Maksimal Seminggu, Batas Waktu Pelayanan Perizinan di Surabaya

1 Februari 2023 20:20 WIB
 Foto: Dinkominfo Surabaya ] Wali Kota Eri saat memimpin apel pagi bersama jajaran Kepala Perangkat Daerah (PD), Kepala Bidang (Kabid), hingga para staf di halaman Balai Kota, Selasa (31/01/2023)
Foto: Dinkominfo Surabaya ] Wali Kota Eri saat memimpin apel pagi bersama jajaran Kepala Perangkat Daerah (PD), Kepala Bidang (Kabid), hingga para staf di halaman Balai Kota, Selasa (31/01/2023) ( )

Surabaya, Sonora.IDWali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara khusus minta jajarannya dalam memberikan pelayanan di kantor Dinas, Kecamatan hingga Kelurahan agar bisa diselesaikan dengan cepat dan mudah.

Terlebih pada pelayanan perizinan di kantor dinas, dengan tenggat waktu maksimal seminggu atau tujuh hari setelah permohonan disampaikan.

Jika pelayanan perizinan tak kunjung selesai dalam kurun waktu tersebut, Eri meminta Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengganti kepala dinas hingga kepala bidangnya.

Karena ia tidak ingin jajarannya ada main-main sehingga tidak semakin mengakar.

“Tidak ada pelayanan perizinan yang lebih dari tujuh hari, tolong camkan kepala dinas. Lek pelayanan iku gampang, lakonono lah (kalau pelayanan itu mudah, lakukan lah). Saya pastikan, kalau tujuh hari tidak ada perubahan Pak Sekda, kepala dinas sampai kabidnya ganti semua. Semua dinas. Kalau Pak Sekda nggak berani ganti, saya yang ganti, saya kasih waktu satu minggu, jangan di terus-teruskan mengakar,” tegasnya, saat memimpin apel pagi, Selasa (31/01/2023).

Baca Juga: Pemkab Kubu Raya Resmikan Mal Pelayanan Publik Guna Maksimalkan Layanan

Di kesempatan itu, ia mengingatkan kembali kepada jajarannya untuk tidak terlibat pungutan liar (pungli).

Eri menyampaikan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan sampai menyusahkan warga Surabaya dalam hal pelayanan.

Ia menegaskan, jika masih ada yang meminta imbalan atau pungli, maka itu menyakiti warga Surabaya.

Bukan hanya pungli saja, menurutnya mengulur pelayanan itu juga akan menyakiti warga.

“Jangan pernah meminta kepada masyarakat, karena sampean sudah disumpah. Sampean (anda) sudah digaji, sudah dapat tunjangan, mosok sik kurang tunjangan sampean (masa masih kurang tunjangannya),” pungkasnya. 

Baca Juga: Pemkab Landak Harap Pelaku Usaha Perhatikan Perizinan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm