Palembang, Sonora.ID – Dalam acara Live Talkshow tentang Perseroan Perorangan (PP) (31/01/2023), Suhendara – Penyuluh Kantor Kemenkumham Sumsel menjelaskan bahwa perseroan perorangan merupakan kebijakan kemudahan berusaha yang diberikan pemerintah untuk IKM dan UKM dalam melaksanakan kemandirian berusaha untuk mewujudkan perekonomian yang lebih baik pasca pandemic covid-19.
“ Jadi salah satu kiat pemerintah dalam memberikan kebijakan berusaha adalah mendirikan perseroan perseorangan,” ujarnya.
Perseroan perorangan (PP) dengan perseroan terbatas (PT) berbeda. PP didirikan oleh satu orang sementara PT didirikan oleh satu orang atau lebih minimal dua orang. PP untuk pendirian cukup membuat pernyataan untuk mendirikan PP sedangkan PT harus ada akta notaris, akta pendirian yang dibuat oleh notaris. Modal PP maksimal 5 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan sementara PT modal tidak terbatas.
Perseroan Perseorangan memiliki dua sisi kriteria yaitu permodalan dan hasil penjualan. Permodalan usaha mikro paling banyak 1 milyar. Hasil penjualan tahunan bisa mencapai 15 milyar.
Baca Juga: SesKemenKopUKM: Optimalisasi Peran Koperasi Perlu Ditingkatkan
Untuk mendirikan PP syaratnya cukup mudah memiliki KTP dan NPWP, nama perusahaan disiapkan minimal tiga suku kata. Kata-kata tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan atau norma yang berlaku di Indonesia.
Melakukan registrasi secara online di laman AHU.go.id , dalam laman tersebut menu paling bawah terdapat menu pendirian PP. registrasi user terlebih dahulu dengan memasukan NIK, NPWP dan email sebagai notifikasi.
Pendirian PP cukup membayar 50.000 saja untuk membeli voucher penerimaan negara bukan pajak. Membuat surat pernyataan pendirian dengan penyertaan modal.
Mendirikan persereoan perorangan memiliki banyak keuntungan antara lain berpeluang mendapat kepercayaan public atau investor.
Sesudah memiliki badan akan memiliki kejelasan baik pemilik, alamat, ada sertifikat dari kemenkumham, ada laporan keuangan.
“ sering kita temui ada pelaku usaha kesehariannya mebeler kayu, design interior dan lain-lain. Karena hasil pekerjaannya bagus dan belum punya PT, dia pinjam orang lain, sangat disayangkan. Dengan badan hukum dia akan mendapat keuntungan yang besar. Sekarang bank atau kantor mensyaratkan supplier harus punya badan hukum, kalau tidak punya akan dimanfaatkan orang lain,” ujarnya.
Baca Juga: Dharma Wanita, ASN, OJK Lakukan Edukasi Keuangan ke UMKM Kabupaten Humbang Hasundutan