Simak! 5 Syarat dan Cara Membuat Surat Izin untuk Usaha Dagang

2 Februari 2023 16:25 WIB
ilustrasi Syarat dan Cara Membuat Surat Izin untuk Usaha Dagang
ilustrasi Syarat dan Cara Membuat Surat Izin untuk Usaha Dagang ( pixabay)
  • Mengisi formulir
  • Fotokopi Akta Pendirian dan atau Akta Perubahan terakhir Perseroan Terbatas yang disahkan Menkumham dan dilegalisasi
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT dari Departemen Hukum dan HAM yang dilegalisasi
  • Fotokopi KTP Penanggung Jawab/Direktur Utama Perusahaan dan Komanditer yang masih berlaku, dengan menunjukkan aslinya
  • Fotokopi NPWP PT
  • Fotokopi Kartu Keluarga Direktur
  • Fotokopi Izin teknis dari SKPD yang berwenang
  • Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga
  • Fotokopi Izin Gangguan (HO), dengan menunjukkan aslinya
  • Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha yang dilegalisasi
  • Apabila Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, harus dilengkapi surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu dan fotokopi rangkap satu
  • Pas foto berwarna Penanggung Jawab/Direktur (ukuran 4×6 cm tiga lembar)
  • Meterai Rp 10.000 (3 lembar).

 Baca Juga: Syarat dan Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang Terbaru 2023

Syarat Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Koperasi

  • Mengisi formulir
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang dilegalisasi pejabat berwenang di Dinas Koperasi
  • Susunan Pengurus Terakhir yang disahkan Dinas Koperasi
  • Fotokopi NPWP Koperasi
  • Fotokopi RAT terakhir
  • Fotokopi KTP Penanggung Jawab atau Pengurus Koperasi, dengan menunjukkan aslinya
  • Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga
  • Fotokopi Izin Gangguan (HO) dengan menunjukkan aslinya
  • Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang dilegalisasi
  • Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu lembar asli dan fotokopi rangkap satu
  • Pas foto berwarna Penanggung Jawab atau pengurus koperasi ukuran 4×6 cm tiga lembar
  • Meterai Rp 10.000 (3 lembar).

 Baca Juga: Pendaftaran SPAN PTKIN 2023, Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar, Lengkap!

Syarat Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan untuk CV/Firma

  • Mengisi formulir
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan CV yang disahkan Pengadilan Negeri dan dilegalisasi
  • Fotokopi KP Penanggung Jawab (Direktur dan Komanditer) atau Pemilik yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
  • Fotokopi NPWP CV
  • Fotokopi Izin teknis dari instansi yang berwenang
  • Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga
  • Fotokopi Izin Gangguan (HO) dengan menunjukkan aslinya
  • Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang dilegalisasi
  • Apabila tempat usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu lembar asli dan fotokopi rangkap satu
  • Pas foto berwarna Penanggung Jawab atau Pemilik ukuran 4×6 cm (3 lembar)
  • Meterai Rp 10.000 (3 lembar).

 Baca Juga: Syarat dan Cara Tarik Tunai LinkAja Melalui ATM, Mudah dan Praktis!

Syarat Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Usaha Perorangan

  • Mengisi formulir
  • Fotokopi KTP pemilik usaha dengan menunjukkan aslinya
  • Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga
  • Fotokopi Izin Gangguan (HO) dengan menunjukkan aslinya
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Izin teknis dari Instansi yang berwenang
  • Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang dilegalisasi
  • Apabila tempat usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu lembar asli dan fotokopi rangkap satu
  • Pas foto berwarna pemilik usaha ukuran 4×6 cm tiga lembar
  • Meterai Rp 10.000 3 lembar.

 Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar e-KTP Digital dengan Mudah, Begini Langkahnya

Syarat Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Usaha Cabang

  • Mengisi formulir
  • Fotokopi Akta Pendirian Cabang yang dilegalisasi
  • Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan, dengan menunjukkan aslinya
  • Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga
  • Fotokopi Surat Penunjukan sebagai Penanggung Jawab Kantor Cabang
  • Fotokopi Izin Gangguan (HO) di kota tempat dibukanya cabang, dengan menunjukkan aslinya
  • Fotokopi SIUP Kantor Pusat yang dilegalisasi
  • Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang dilegalisir
  • Apabila tempat usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu lembar asli dan fotokopi rangkap satu
  • Pas foto berwarna pemilik atau penanggung jawab ukuran 4×6 cm (3 lembar)
  • Meterai Rp 10.000 (3 lembar).

 Baca Juga: Simak Biaya Mutasi Motor yang Lengkap dengan Syarat dan Cara

Cara Membuat Surat Izin untuk Usaha Dagang

  • Pemilik atau pelaku usaha dapat mengurus sendiri atau melalui kuasa--yang dikuasakan--ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
  • Selanjutnya, ambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP/PDP bermeterai Rp6.000 yang ditandatangani pemilik usaha.
  • Formulir yang sudah diisi lantas difotokopi dua rangkap dan dilengkapi sejumlah syarat antara lain fotokopi akta pendirian usaha atau badan hukum 3 lembar, fotokopi KTP 3 lembar, fotokopi NPWP 3 lembar, fotokopi izin gangguan atau HO 3 lembar, neraca perusahaan 3 lembar, dan gambar denah lokasi tempat usaha.

Sementara biaya pembuatan surat izin usaha dagang ditentukan masing masing daerah melalui perda. Itu sebabnya, tarif kepengurusannya pun boleh jadi berbeda.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.                

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm