ilustrasi Syarat dan Cara Membuat Surat Izin untuk Usaha Dagang (
pixabay)
Mengisi formulir
Fotokopi Akta Pendirian dan atau Akta Perubahan terakhir Perseroan Terbatas yang disahkan Menkumham dan dilegalisasi
Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT dari Departemen Hukum dan HAM yang dilegalisasi
Fotokopi KTP Penanggung Jawab/Direktur Utama Perusahaan dan Komanditer yang masih berlaku, dengan menunjukkan aslinya
Fotokopi NPWP PT
Fotokopi Kartu Keluarga Direktur
Fotokopi Izin teknis dari SKPD yang berwenang
Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga
Fotokopi Izin Gangguan (HO), dengan menunjukkan aslinya
Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha yang dilegalisasi
Apabila Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, harus dilengkapi surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu dan fotokopi rangkap satu
Pas foto berwarna Penanggung Jawab/Direktur (ukuran 4×6 cm tiga lembar)
Syarat Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Koperasi
Mengisi formulir
Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang dilegalisasi pejabat berwenang di Dinas Koperasi
Susunan Pengurus Terakhir yang disahkan Dinas Koperasi
Fotokopi NPWP Koperasi
Fotokopi RAT terakhir
Fotokopi KTP Penanggung Jawab atau Pengurus Koperasi, dengan menunjukkan aslinya
Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga
Fotokopi Izin Gangguan (HO) dengan menunjukkan aslinya
Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang dilegalisasi
Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu lembar asli dan fotokopi rangkap satu
Pas foto berwarna Penanggung Jawab atau pengurus koperasi ukuran 4×6 cm tiga lembar
Syarat Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan untuk CV/Firma
Mengisi formulir
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan CV yang disahkan Pengadilan Negeri dan dilegalisasi
Fotokopi KP Penanggung Jawab (Direktur dan Komanditer) atau Pemilik yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
Fotokopi NPWP CV
Fotokopi Izin teknis dari instansi yang berwenang
Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga
Fotokopi Izin Gangguan (HO) dengan menunjukkan aslinya
Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang dilegalisasi
Apabila tempat usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu lembar asli dan fotokopi rangkap satu
Pas foto berwarna Penanggung Jawab atau Pemilik ukuran 4×6 cm (3 lembar)
Syarat Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Usaha Perorangan
Mengisi formulir
Fotokopi KTP pemilik usaha dengan menunjukkan aslinya
Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga
Fotokopi Izin Gangguan (HO) dengan menunjukkan aslinya
Fotokopi NPWP
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Izin teknis dari Instansi yang berwenang
Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang dilegalisasi
Apabila tempat usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu lembar asli dan fotokopi rangkap satu
Pas foto berwarna pemilik usaha ukuran 4×6 cm tiga lembar
Syarat Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Usaha Cabang
Mengisi formulir
Fotokopi Akta Pendirian Cabang yang dilegalisasi
Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan, dengan menunjukkan aslinya
Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga
Fotokopi Surat Penunjukan sebagai Penanggung Jawab Kantor Cabang
Fotokopi Izin Gangguan (HO) di kota tempat dibukanya cabang, dengan menunjukkan aslinya
Fotokopi SIUP Kantor Pusat yang dilegalisasi
Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang dilegalisir
Apabila tempat usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu lembar asli dan fotokopi rangkap satu
Pas foto berwarna pemilik atau penanggung jawab ukuran 4×6 cm (3 lembar)
Formulir yang sudah diisi lantas difotokopi dua rangkap dan dilengkapi sejumlah syarat antara lain fotokopi akta pendirian usaha atau badan hukum 3 lembar, fotokopi KTP 3 lembar, fotokopi NPWP 3 lembar, fotokopi izin gangguan atau HO 3 lembar, neraca perusahaan 3 lembar, dan gambar denah lokasi tempat usaha.
Sementara biaya pembuatan surat izin usaha dagang ditentukan masing masing daerah melalui perda. Itu sebabnya, tarif kepengurusannya pun boleh jadi berbeda.