Klaten, Sonora.ID – 133 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten menandatangani pakta integritas dan perjanjian kinerja di Pendopo Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten, Kamis (2/2/2023).
Rina Nugroho Wahyuning Dewi, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten melaporkan sebanyak 133 ASN Sekretaris Daerah Klaten yang melakukan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinernya yang berasal dari 9 bagian yang ada di Sekretaris Daerah Klaten.
Diantaranya yakni, Bagian Umum, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim), Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang dan Bagian Perekonomian.
Secara simbolis penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja ini dilkakukan Jajang Prihono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Purwanto selaku Asisten I Sekda Klaten, dan Surti Hartini selaku Asisten III Sekda Klaten.
Baca Juga: Jembatan Diperbaiki Sementara, Antrean Panjang di Trasan Klaten
Dan setelahnya, penandatangan pakta integritas dan perjanjian kinerja secara serentak dilakukan oleh ASN di Sekretaris Daerah Klaten.
Dalam sambutannya, Jajang Prihono Sekretaris Daerah Klaten mengungkapkan, langkah ini diambil dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk tidak melakukan praktek Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
“Sebenarnya kesanggupan ASN untuk melaksanakan pakta integritas itu sudah ada dalam hati, tetapi perlu dituangkan dalam bentuk tulisan sebagai pedoman dan janji ASN untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujar Jajang Prihono.
Menurut Jajang, ASN harus tahun pekerjaannya dan harus satu rel dengan atasannya. Pekerjaan ASN perlu dicantumkan dalam bentuk perjanjian kinerja yang bisa dijadika sebagai dasar penilaian, sebab nilainya harus dikuantitatikan dalam bentuk angka.
“Maka semua pekerjaan ASN harus selaras dan searah dengan pimpinan. Jangan sampai pimpinan ngulon (ke barat), stafnya ngetan (ke timur),” kata Jajang.
“Perjanjian kinerja juga sebagai dasar dalam pengisian e-kinerja,” tegas Jajang.
Jajang menurutkan, pada hakekatnya inti e-kinerja ialah untuk mendokumentasikan semua pekerjaan dari ASN.
Baca Juga: Dikira Batu, Warga di Klaten Temukan Granat saat Gali Pondasi Masjid
Pada acara tersebut juga diisi paparan materi dengan tema “Persiapan Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Sekda Klaten” oleh Surti Hartini, Asisten III Bidang Administrasi Umum.
Pada kesempatan ini, Surti Hartini menyampaikan tiga fungsi utama dari ASN yakni, melaksanakan kebijakan publik kepala daerah, sebagai pelayan publik dan pemersatu bangsa.
Tujuan dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Klaten yakni meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dan kinerja Pemerinta Daerah Klaten sasaran kinerja Sekda Klaten terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih atau Good and Clean Governance).
Setelah kegiatan penandatanganan pakta integritas ini, jajaran ASN Sekda Klaten mengikuti zoom meeting bersama Slamet selaku Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten tentang pengisian e-kinerja.
Baca Juga: Pemkab Klaten Selidiki Penjualan Online Bangunan Eks Pabrik Gula di Delanggu